Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Setelah Lebaran Larangan Mudik Tetap Berlaku

Berita
Jumat, 29 Mei 2020 10:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Hari Raya Idul Fitri telah berlalu, namun pemerintah tetap memberlakukan larangan mudik ataupun berpergian. Bahkan Kemenhub akan memperketat pengawasan pengendalian transportasi paska-Lebaran 2020 ini.

“Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020,” tegas Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (25/5) dikutip dari situs resmi Kemenhub.

Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase yaitu : fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 s.d 23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020, dan fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.

BACA JUGA

“Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat menjelang Idul Fitri, dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, Bandara dan Pelabuhan, untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” imbuhnya.

Di sisi lain itu Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM). Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar/masuk ke DKI Jakarta.


Tags Terkait :
Mudik Lebaran 2020 Covid-19
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Ini Syarat Operasional Di Tengah Masa Larangan Mudik

4 tahun yang lalu


Berita
Penumpang Arus Balik Ke Jabodetabek Bertambah

6 bulan yang lalu


Berita
Transaksi di SPKLU Naik Drastis Selama Musim Arus Mudik Dan Balik

6 bulan yang lalu


Berita
Jasa Marga: Arus Balik 1,3 Juta Kendaraan Masuk Jabodetabek

6 bulan yang lalu


Berita
Kemenhub: 1,2 Juta Orang Di Arus Balik Pakai Angkutan Umum

6 bulan yang lalu


Berita
Kemenhub: Perjalanan Balik Gratis Dari 9 Terminal

6 bulan yang lalu


Berita
Masih Ada ‘Setengah Juta’ Kendaraan Dari Sumatera Belum Pulang Ke Jawa

6 bulan yang lalu


Berita
Jasa Marga: Kurang Saldo E-Toll Tidak Bisa Pinjam Kartu Lain

6 bulan yang lalu


Terkini

Truk
Apa Itu Truk eTopas SuperPanther ?

8 jam yang lalu


Berita
Keluarkan Rp 70 Miliar, Mazda Bangun Training Center Di PIK 2

10 jam yang lalu


Berita
Hyundai New Tucson Hybrid Terendus Masuk Indonesia. Pake Mesin Santa Fe

10 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 7 Dan Mifa 9 Resmi Diperkenalkan, Belum Ada Harga Jualnya

10 jam yang lalu


Berita
Pramudi Angkot Kecebur Sungai Akan Ditindak Tegas

20 jam yang lalu