Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Setelah Lebaran Larangan Mudik Tetap Berlaku

Konsistensi dan kepatuhan untuk menghentikan penyebaran wabah Covid-19
Berita
Jumat, 29 Mei 2020 10:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Hari Raya Idul Fitri telah berlalu, namun pemerintah tetap memberlakukan larangan mudik ataupun berpergian. Bahkan Kemenhub akan memperketat pengawasan pengendalian transportasi paska-Lebaran 2020 ini.

“Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020,” tegas Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (25/5) dikutip dari situs resmi Kemenhub.

Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase yaitu : fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 s.d 23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020, dan fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.

Lebih lanjut Adita mengatakan bahwa Kemenhub akan mendukung kebijakan imbauan yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang telah meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk me;lakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang mengarah ke Jakarta.

BACA JUGA

“Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat menjelang Idul Fitri, dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, Bandara dan Pelabuhan, untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” imbuhnya.

Di sisi lain itu Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM). Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar/masuk ke DKI Jakarta.


Tags Terkait :
Mudik Lebaran 2020 Covid-19
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Sinyal Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, Asalkan Memenuhi Syarat

Kabar gembira tentang diperbolehkannya mudik lebaran berasal dari Menko PMK, Muhadjir Effendy.

4 tahun yang lalu


Berita
Larangan Mudik Dikeluarkan, Penyekatan Kembali Diberlakukan?

Pemerintah kembali mengeluarkan larangan mudik Idul Fitri 2021.

5 tahun yang lalu


Berita
Pabrik Daihatsu Kembali Beroperasi, Kejar Target Ekspor Mobil

Sebelumnya pabrik Daihatsu sempat 'libur' dua bulan untuk memenuhi penerapan PSBB dan disusul libur Lebaran.

5 tahun yang lalu


Berita
Setelah Lebaran Larangan Mudik Tetap Berlaku

Konsistensi dan kepatuhan untuk menghentikan penyebaran wabah Covid-19

5 tahun yang lalu


Berita
Mitsubishi Fuso Tetap Operasikan Ratusan Bengkel Selama PSBB

Meski ada larangan mudik, namun untuk mendukung penyaluran logistik ke setiap daerah, operasional kendaraan komersial jangan sampai kendor dan tetap lancar dalam kondisi apapun.

5 tahun yang lalu


Berita
Berjasa di Situasi Sulit, Ada 'Bingkisan Mobil Untuk Mekanik'

Sesuain nama programnya, 'Bingkisan Mobil Untuk Mekanik', merek oli satu ini mau mengapresiasi para mekanik yang berjasa merawat mobil.

5 tahun yang lalu


Berita
Tenang, Libur Lebaran Bengkel Resmi Toyota Tetap Buka

Untuk wilayah yang sedang menerapkan PSBB seperti di Jabodetabek, konsumen dapat menyambangi bengkel resmi pada tanggal 22, 23 dan 26 Mei 2020.

5 tahun yang lalu


Berita
We Drive We Care, Cara OtoDriver Berlebaran di Masa Pandemi

Tidak ada Mudik in Style pada hari Raya Lebaran 2020 kali ini, sebagai gantinya kami melakukan program We Drive We Care.

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
DI AUTO CHINA 2026, ICAR V27 REEV SETIR KANAN DITAMPILKAN

Debut iCar V27 REEV setir kanan di Auto China 2026 tandai ekspansi global ke pasar right-hand drive, termasuk Indonesia dengan standar keselamatan bintang lima.

1 jam yang lalu


Berita
Chery QQ 2026 Hadir Sebagai Mobil Listrik Modern, Siap Tantang Geely EX 2 dan Aion UT Di Indonesia

Harga Chery QQ 2026 EV diperkirakan Rp130-170 juta. Mobil listrik modern dengan desain futuristik, jarak tempuh 420 km, dan fitur ADAS, segera masuk Indonesia.

22 jam yang lalu


Berita
Mengunjungi Markas Besar Xpeng, Sebuah Jendela Masa Depan

Kunjungan markas besar Xpeng Guangzhou ungkap ambisi pabrikan China di mobil EV canggih, eVTOL Aridge, dan robot humanoid Iron.

23 jam yang lalu


Berita
Mengenal Changan CS75 Plus HEV, Calon Penantang Chery Tiggo 8 CSH

Spesifikasi Changan CS75 Plus HEV: SUV hybrid medium dengan teknologi iDE-H, mesin 1.5L turbo 148 PS, motor listrik 241 PS, efisiensi termal 44,28%.

1 hari yang lalu


Berita
Melihat Lebih Dekat All-New C-Class Electric, Standar Baru Segmen Sedan Listrik Premium

Peluncuran global All-New Mercedes-Benz C-Class Electric digelar di Seoul. Sedan listrik premium ini tawarkan desain futuristik, range 762 km WLTP, MBUX Hyperscreen, dan akselerasi 4 detik.

1 hari yang lalu