Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Setelah Lebaran Larangan Mudik Tetap Berlaku

Konsistensi dan kepatuhan untuk menghentikan penyebaran wabah Covid-19
Berita
Jumat, 29 Mei 2020 10:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Hari Raya Idul Fitri telah berlalu, namun pemerintah tetap memberlakukan larangan mudik ataupun berpergian. Bahkan Kemenhub akan memperketat pengawasan pengendalian transportasi paska-Lebaran 2020 ini.

“Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020,” tegas Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (25/5) dikutip dari situs resmi Kemenhub.

Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase yaitu : fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 s.d 23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020, dan fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.

Lebih lanjut Adita mengatakan bahwa Kemenhub akan mendukung kebijakan imbauan yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang telah meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk me;lakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang mengarah ke Jakarta.

BACA JUGA

“Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat menjelang Idul Fitri, dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, Bandara dan Pelabuhan, untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” imbuhnya.

Di sisi lain itu Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM). Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar/masuk ke DKI Jakarta.


Tags Terkait :
Mudik Lebaran 2020 Covid-19
S

Suryo Sudjatmiko

Jurnalis

Full time journalist, part time off-roader. Berkarya di dunia jurnalistik otomotif sejak 2006. Lulusan Sastra UGM ini te...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Mudik In Style 2026 : Suspensi Empuk Dan Kualitas Audio Premium Bikin XForce Nyaman Buat Mudik

Review Mitsubishi XForce mudik jarak jauh di Mudik In Style 2026: suspensi empuk, audio Yamaha premium, ground clearance 222 mm, dan BBM 17,5 km/liter. Handling comfort-oriented.

2 bulan yang lalu


Berita
Mudik In Style 2026 : Mudik Super Irit Dan Nyaman Pakai Accord Terbaru

Mudik irit Honda Accord e:HEV RS Jakarta-Tasikmalaya PP: capai 23,6 km/liter di 1.800 km, kenyamanan presisi, tapi ground clearance 135 mm minim.

2 bulan yang lalu


Berita
Mudik In Style 2026, Menepis ‘Bad Luck’ Lepas L8

Review mudik Lepas L8 Lebaran: Uji jarak 1.200 km ke Yogya dalam 18 jam, interior lega, desain mewah, suspensi lembut, efisiensi 22-24 km/liter.

2 bulan yang lalu


Berita
Mudik in Style 2026 : Mudik Pakai Hyundai Kona Electric, Lebih Murah Isi Listrik Daripada Bayar Tol

Mudik Hyundai Kona Electric Depok-Semarang 449 km: biaya listrik Rp170.000 vs tol Rp400.000, konsumsi 6,7 km/kWh, SPKLU lancar tanpa antrean.

2 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Menyusul Pertamina, Harga di SPBU BP Juga Ada Kenaikan

Pasokan BBM di SPBU swasta masih tersendat.

40 menit yang lalu


Mobil Listrik
Mitsubishi Ecplise Sportback EV Hadir Dengan Racikan Nissan Leaf

Nama Eclipse kembali digunakan, kali ini hadir sebagai sosok sportback EV yang merupakan rebadge dari Nissan Leaf.

1 jam yang lalu


Berita
Pertamax 92 Dan Pertamax Green 95 Alami Kenaikan Harga

Harga Bahan Bakar Minyak alias BBM non solar mengalami penyesuaian.

4 jam yang lalu


Bus
Tarif Baru Transjabodetabek Rp10 Ribu Akan Segera Ditetapkan

Rencana tarif baru Transjabodetabek Rp10 ribu sebagai tarif integrasi maksimal dalam tiga jam akan segera ditetapkan pemerintah DKI Jakarta melalui JakLingko.

15 jam yang lalu


Berita
Ferrari 296 Speciale Gunakan V6, Jadi Ferrari Paling Hardcore Saat Ini

Ferrari 296 Speciale hadir di Indonesia bahkan disebut sebagai yang pertama di Asia Tenggara, dengan warna khusus Violetto Dino yang semakin memperkuat aura eksklusifnya.

15 jam yang lalu