Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ini Syarat Operasional Di Tengah Masa Larangan Mudik

Selain harus menyertakan berbagai ketentuan khusus juga akan menggunakan sarana angkutan yang sudah ditandai secara khusus.
Berita
Sabtu, 16 Mei 2020 21:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No. SE.9/AJ.201/DRJD/2020, menjadi tonggak dibukanya kembali operasional transportasi massal. Surat itu mengatur ketentuan teknis penyelenggaraan transportasi darat selama masa dilarang mudik.

Dijelaskan, bahwa terdapat sejumlah syarat yang wajib dipatuhi oleh masing-masing pelaksana di lapangan seperti Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta serta operator angkutan umum yang melayani orang dengan keperluan khusus selama larangan mudik.

Dikutip dari situs resmi Kemenhub RI, (15/05) tentang kriteria orang yang berhak melakukan perjalanan selama larangan mudik berlangsung, maka perusahaan atau operator angkutan umum berkewajiban untuk melakukan beberapa hal:

1. Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan SE Gugus Tugas, sebelum diberikan tiket dan dokumen angkutan.

BACA JUGA

2. Pemesanan tiket hanya dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor cabang penyelenggara transportasi umum dengan tiket pulang pergi (PP) kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda.

3. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum masa darurat Covid-19 dapat mengangkut barang untuk jenis pelayanan sebagaimana diatur dalam SE Gugus Tugas dengan batas waktu selama 3 bulan.

4. Memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh instansi terkait.

Angkutan bus yang digunakan untuk layanan ini akan diberi stiker bertanda khusus. “Bus ini dilengkapi stiker yang dilengkapi dengan QR Code dari perusahaan angkutan umum untuk menghindari pemalsuan,” terang Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan resminya.

Sedangkan untuk pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan unsur Otoritas Penyelenggara Transportasi Umum.


Tags Terkait :
Mudik Lebaran2020 Dephub
S

Suryo Sudjatmiko

Jurnalis

Full time journalist, part time off-roader. Berkarya di dunia jurnalistik otomotif sejak 2006. Lulusan Sastra UGM ini te...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Mudik In Style 2026 : Suspensi Empuk Dan Kualitas Audio Premium Bikin XForce Nyaman Buat Mudik

Review Mitsubishi XForce mudik jarak jauh di Mudik In Style 2026: suspensi empuk, audio Yamaha premium, ground clearance 222 mm, dan BBM 17,5 km/liter. Handling comfort-oriented.

1 bulan yang lalu


Berita
Mudik In Style 2026 : Mudik Super Irit Dan Nyaman Pakai Accord Terbaru

Mudik irit Honda Accord e:HEV RS Jakarta-Tasikmalaya PP: capai 23,6 km/liter di 1.800 km, kenyamanan presisi, tapi ground clearance 135 mm minim.

1 bulan yang lalu


Berita
Mudik In Style 2026, Menepis ‘Bad Luck’ Lepas L8

Review mudik Lepas L8 Lebaran: Uji jarak 1.200 km ke Yogya dalam 18 jam, interior lega, desain mewah, suspensi lembut, efisiensi 22-24 km/liter.

1 bulan yang lalu


Berita
Mudik in Style 2026 : Mudik Pakai Hyundai Kona Electric, Lebih Murah Isi Listrik Daripada Bayar Tol

Mudik Hyundai Kona Electric Depok-Semarang 449 km: biaya listrik Rp170.000 vs tol Rp400.000, konsumsi 6,7 km/kWh, SPKLU lancar tanpa antrean.

1 bulan yang lalu


Berita
Mudik In Style 2026 : Changan Deppal SO7, EV Canggih Yang Pas Untuk Teman Berlibur

Review Changan Deepal SO7 mudik lebaran: EV dengan range 540 km NEDC, tenaga 217 hp, konsumsi 7 km/kWh, kabin senyap untuk perjalanan kota-luar kota.

1 bulan yang lalu

Tips
Hal ini Yang Harus Dilakukan Single Driver Jika Nyetir Mudik Lebih Dari 8 Jam

Bagi yang mudik dan berstatus sebagai single driver perlu perhatikan waktu istirahat ini.

2 bulan yang lalu


Tips
Silakan Cermati Tips Mudik Pakai EV

Tips mudik Jaecoo J5 EV: cek kendaraan, isi daya sebelum 20%, regenerative braking, dan layanan aftersales 24/7 untuk perjalanan Lebaran 2026 aman.

2 bulan yang lalu


Berita
Kesiapan Mudik Lebaran, MG Gelar Layanan Aftersales Smile

Menyambut momentum Ramadan dan Idul Fitri 2026, Morris Garages (MG) Motor Indonesia menghadirkan program layanan purna jual spesial bertajuk SMILE 2026

2 bulan yang lalu


Terkini

Berita
SUV Termewah XPeng GX Laris Dipesan 24.863 Unit Dalam Waktu 12 Jam

XPeng GX mencatat 24.863 pesanan dalam 12 jam pasca peluncuran SUV listrik premium dengan fitur AI dan kabin mewah enam penumpang.

17 menit yang lalu


Berita
iCar V23 Resmi Dijual Mulai Rp 389 Juta, SUV Listrik Ini Dirakit di Indonesia

Harga iCar V23 resmi Rp 389 juta. SUV listrik ini dirakit di Indonesia secara CKD dengan pilihan penggerak RWD dan iWD serta jarak tempuh hingga 430 km.

1 jam yang lalu


Mobil Listrik
Citroen Akan Hidupkan Kembali 2CV Sang Siput Kaleng Dalam Wujud EV

Pabrikan berlogo double chevron ini akan menghadirkan kembali 2CV dalam wujud mobil listrik dengan harga terjangkau.

8 jam yang lalu


Berita
Jaecoo J8 SHS-P ARDIS, Mobil Bertenaga 530 Hp Yang Hanya Butuh Biaya Operasional Rp 20 ribu Perhari

SUV AWD ini digerakkan dengan sistem hybrid pintar yang efisien sehingga memungkinannya menelurkan daya 530 hp dengan konsumsi BBM yang irit.

9 jam yang lalu


Berita
Geely Resmikan Dua Dealer Sekaligus, Tangsel Dan Jakbar

Geely resmikan dua dealer baru di Tangsel dan Jakbar sebagai bagian dari perluasan jaringan 3S untuk meningkatkan layanan konsumen di Jabodetabek.

20 jam yang lalu