Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ini Syarat Operasional Di Tengah Masa Larangan Mudik

Selain harus menyertakan berbagai ketentuan khusus juga akan menggunakan sarana angkutan yang sudah ditandai secara khusus.
Berita
Sabtu, 16 Mei 2020 21:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No. SE.9/AJ.201/DRJD/2020, menjadi tonggak dibukanya kembali operasional transportasi massal. Surat itu mengatur ketentuan teknis penyelenggaraan transportasi darat selama masa dilarang mudik.

Dijelaskan, bahwa terdapat sejumlah syarat yang wajib dipatuhi oleh masing-masing pelaksana di lapangan seperti Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta serta operator angkutan umum yang melayani orang dengan keperluan khusus selama larangan mudik.

Dikutip dari situs resmi Kemenhub RI, (15/05) tentang kriteria orang yang berhak melakukan perjalanan selama larangan mudik berlangsung, maka perusahaan atau operator angkutan umum berkewajiban untuk melakukan beberapa hal:

1. Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan SE Gugus Tugas, sebelum diberikan tiket dan dokumen angkutan.

BACA JUGA

2. Pemesanan tiket hanya dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor cabang penyelenggara transportasi umum dengan tiket pulang pergi (PP) kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda.

3. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum masa darurat Covid-19 dapat mengangkut barang untuk jenis pelayanan sebagaimana diatur dalam SE Gugus Tugas dengan batas waktu selama 3 bulan.

4. Memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh instansi terkait.

Angkutan bus yang digunakan untuk layanan ini akan diberi stiker bertanda khusus. “Bus ini dilengkapi stiker yang dilengkapi dengan QR Code dari perusahaan angkutan umum untuk menghindari pemalsuan,” terang Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan resminya.

Sedangkan untuk pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan unsur Otoritas Penyelenggara Transportasi Umum.


Tags Terkait :
Mudik Lebaran2020 Dephub
S

Suryo Sudjatmiko

Jurnalis

Full time journalist, part time off-roader. Berkarya di dunia jurnalistik otomotif sejak 2006. Lulusan Sastra UGM ini te...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Ini Syarat Operasional Di Tengah Masa Larangan Mudik

Selain harus menyertakan berbagai ketentuan khusus juga akan menggunakan sarana angkutan yang sudah ditandai secara khusus.

6 tahun yang lalu


Berita
Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 Karena Pendekatan Akademik

Penerapan kebijakan manajemen lalu lintas berdasarkan olah data aktual di lapangan.

1 bulan yang lalu


Bus
Masa Lebaran 2026 Kemenhub Lakukan Ramp Check Ke Puluhan Ribu Bus

Ramp check bus Lebaran 2026 Kemenhub periksa 60.946 unit. 63,59% diizinkan operasi, 11,70% dilarang akibat teknis utama dan administratif.

2 bulan yang lalu


Berita
Perhatikan Dua Waktu Puncak Arus Balik Ke Wilayah Jabodetabek Dari Arah Timur

Bisa jadi pertimbangan untuk melakukan perjalan kembali dengan lebih leluasa.

2 bulan yang lalu


Berita
Catat Waktu Diskon Tarif Tol Untuk Hindari Macet Arus Balik

Diskon untuk menekan penumpukan arus kendaraan di jalur tol.

2 bulan yang lalu


Bus
Kemenhub Gelar Angkutan Arus Balik Gratis Menuju Jakarta

Berangkat dari sembilan terminal di pulau Jawa dan Sumatra

1 tahun yang lalu

Berita
Penumpang Arus Balik Ke Jabodetabek Bertambah

Perkembangan ‘klasik’ hampir tiap tahun usai Lebaran

2 tahun yang lalu


Berita
Transaksi di SPKLU Naik Drastis Selama Musim Arus Mudik Dan Balik

Kenaikan transaksi sampai ratusan persen

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
GIIAS 2026: Ada Diskon 50 Persen Untuk Tiket Masuk

Tiket dengan harga murah tersedia lewat sesi pre-sale secara daring

6 jam yang lalu


Berita
Changan S05 REEV Bakal Lebih Mahal Dari Versi BEVnya

Harga Changan S05 REEV vs BEV diperkirakan lebih mahal untuk varian REEV, dengan estimasi Rp 500 jutaan berdasarkan data pasar Thailand.

7 jam yang lalu


Bus
Kemenhub Dorong Organda Terus Perluas Elektrifikasi Armada

Tapi biaya pengadaan kendaraan komersial tenaga listrik di Indonesia masih sangat tinggi

9 jam yang lalu


Berita
Harga Baterai 50% Dari Harga Mobil, VinFast Bersaing Dengan Garansi 10 Tahun

VinFast bersaing di pasar mobil listrik Indonesia dengan menawarkan garansi yang panjang. Mobil terbaru mereka diklaim memiliki harga baterai ratusan juta.

10 jam yang lalu


Berita
VinFast VF MPV 7 Tawarkan Kabin Lebih Besar Dari Avanza dan Ertiga

Vinfast VF MPV 7 merupakan mobil keluarga yang kini dijual dengan harga Rp 400 jutaan.

11 jam yang lalu