Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ini Syarat Operasional Di Tengah Masa Larangan Mudik

Selain harus menyertakan berbagai ketentuan khusus juga akan menggunakan sarana angkutan yang sudah ditandai secara khusus.
Berita
Sabtu, 16 Mei 2020 21:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No. SE.9/AJ.201/DRJD/2020, menjadi tonggak dibukanya kembali operasional transportasi massal. Surat itu mengatur ketentuan teknis penyelenggaraan transportasi darat selama masa dilarang mudik.

Dijelaskan, bahwa terdapat sejumlah syarat yang wajib dipatuhi oleh masing-masing pelaksana di lapangan seperti Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta serta operator angkutan umum yang melayani orang dengan keperluan khusus selama larangan mudik.

Dikutip dari situs resmi Kemenhub RI, (15/05) tentang kriteria orang yang berhak melakukan perjalanan selama larangan mudik berlangsung, maka perusahaan atau operator angkutan umum berkewajiban untuk melakukan beberapa hal:

1. Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan SE Gugus Tugas, sebelum diberikan tiket dan dokumen angkutan.

BACA JUGA

2. Pemesanan tiket hanya dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor cabang penyelenggara transportasi umum dengan tiket pulang pergi (PP) kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda.

3. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum masa darurat Covid-19 dapat mengangkut barang untuk jenis pelayanan sebagaimana diatur dalam SE Gugus Tugas dengan batas waktu selama 3 bulan.

4. Memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh instansi terkait.

Angkutan bus yang digunakan untuk layanan ini akan diberi stiker bertanda khusus. “Bus ini dilengkapi stiker yang dilengkapi dengan QR Code dari perusahaan angkutan umum untuk menghindari pemalsuan,” terang Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan resminya.

Sedangkan untuk pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan unsur Otoritas Penyelenggara Transportasi Umum.


Tags Terkait :
Mudik Lebaran2020 Dephub
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Sinyal Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, Asalkan Memenuhi Syarat

Kabar gembira tentang diperbolehkannya mudik lebaran berasal dari Menko PMK, Muhadjir Effendy.

3 tahun yang lalu


Berita
Larangan Mudik Dikeluarkan, Penyekatan Kembali Diberlakukan?

Pemerintah kembali mengeluarkan larangan mudik Idul Fitri 2021.

4 tahun yang lalu


Berita
Pabrik Daihatsu Kembali Beroperasi, Kejar Target Ekspor Mobil

Sebelumnya pabrik Daihatsu sempat 'libur' dua bulan untuk memenuhi penerapan PSBB dan disusul libur Lebaran.

5 tahun yang lalu


Berita
Setelah Lebaran Larangan Mudik Tetap Berlaku

Konsistensi dan kepatuhan untuk menghentikan penyebaran wabah Covid-19

5 tahun yang lalu


Berita
Mitsubishi Fuso Tetap Operasikan Ratusan Bengkel Selama PSBB

Meski ada larangan mudik, namun untuk mendukung penyaluran logistik ke setiap daerah, operasional kendaraan komersial jangan sampai kendor dan tetap lancar dalam kondisi apapun.

5 tahun yang lalu


Berita
Berjasa di Situasi Sulit, Ada 'Bingkisan Mobil Untuk Mekanik'

Sesuain nama programnya, 'Bingkisan Mobil Untuk Mekanik', merek oli satu ini mau mengapresiasi para mekanik yang berjasa merawat mobil.

5 tahun yang lalu


Berita
Tenang, Libur Lebaran Bengkel Resmi Toyota Tetap Buka

Untuk wilayah yang sedang menerapkan PSBB seperti di Jabodetabek, konsumen dapat menyambangi bengkel resmi pada tanggal 22, 23 dan 26 Mei 2020.

5 tahun yang lalu


Berita
We Drive We Care, Cara OtoDriver Berlebaran di Masa Pandemi

Tidak ada Mudik in Style pada hari Raya Lebaran 2020 kali ini, sebagai gantinya kami melakukan program We Drive We Care.

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Sekarang Beli Aki Bosch Bisa Lewat WhatApp

Informasi detail soal spesifikasi kendaraan sampai lokasi pembelian bisa didapat secara mudah

17 jam yang lalu


Daftar Harga
Daftar Harga SUV Ladder Frame (Desember 2025)

SUV ladder frame mungkin menjadi salah satu pilihan mobil yang cukup banyak peminatnya. Ini daftar harganya.

18 jam yang lalu


VIDEO: Crash Test MG 4 EV (Euro NCAP)

MG 4 EV telah menjalani crash test.

Crash Test | 19 jam yang lalu


Berita
Chery Buka Dealer Di Graha Raya Bintaro, Fokus Sasar Konsumen Area Pemukiman

Tahun 2026 masih akan dibuka lagi dealer baru di 20 lokasi yang ada di Indonesia.

20 jam yang lalu


Berita
Traz Perodua Kembaran Yaris Cross Dari Malaysia, Apa Bedanya?

Perodua Traz resmi meluncur di Malaysia. Simak perbedaannya dengan Yaris Cross di Indonesia.

21 jam yang lalu