Langkah menaikkan harga produknya terpantau dilakukan oleh PT Toyota Astra Motor (TAM) selaku agen pemegang merek mobil Toyota di Indonesia. Kenaikan tersebut didasarkan nilai Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (KB) yang baru. Terkereknya harga juga mencakup jajaran produk mobil ramah lingkungan alias low cost green car (LCGC). TAM sendiri memiliki dua model LCGC saat ini, yakni Toyota Agya dan Calya.
Dari informasi yang diterima OtoDriver, untuk Toyota Agya kenaikan ada diangka Rp 3,1 juta untuk semua varian. Toyota Agya sendiri dijual dalam lima varian.
Agya 1.0 G M/T dari Rp 138.200.000 kini menjadi Rp 141.300.000, Agya 1.2 G M/T dari Rp 141.300.000 menjadi Rp 144.400.000, Agya 1.2 G M/T TRD dari Rp 145.500.000 menjadi 148.600.000, Agya G A/T dari 154.300.000 menjadi 157.400.000, dan varian tertinggi yakni Agya 1.2 G A/T TRD dari Rp 158.600.000 menjadi Rp 161.700.000
Untuk Toyota Calya mulai dari varian terendah yakni Calya 1.2 E MT STD naik Rp 2.637.000, dari harga awal Rp 137.463.000 menjadi 140.100.000. Untuk varian Calya 1.2 E MT juga naik Rp 2.637.000, dari harga awal Rp 140.263.000 menjadi Rp 142.900.000.
Sedangkan untuk Calya varian 1.2 G MT naik Rp 2.800.000, dari harga awal Rp 146.400.000 menjadi Rp 149.200.000. Laluy yang terakhir varian tertinggi, Calya 1.2 G AT naik Rp 3 juta, dari harga awal Rp 158.400.000 menjadi 161.400.000
Sebagai informasi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan sejak 11 November. Artinya, BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5 persen pada 11 Desember 2019.