Aturan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.73 tahun 2019 membuat Low Cost Green Car (LCGC) akan dikenai tarif pajak. Sebelumnya mobil-mobil hemat bahan bakar degnan harga terjangkau ini memang mendapat keistimewaan berupa bebas pajak.
Tarif pajaknya sendiri sekitar 3 persen dari harga jual mobil. Menanggapi hal ini PT Toyota Astra Motor (TAM) cenderung santai mengingat tarif pajak baru dibebankan mulai Oktober 2021, kala PP tersebut diberlakukan.