Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Tujuh Aturan Menteri Soal Bus Pariwisata

Harmonasi Regulasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, usia bus pariwisata yang semula maksimal 10 tahun diperbolehkan maksimal menjadi 15 tahun
Berita
Senin, 30 Desember 2019 11:10 WIB
Penulis : ZCH1708


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Bisnis jasa transportasi seperti bus pariwisata kini semakin diminati seiring meningkatnya minat masyarakat berpelesiran ke destinasi wisata populer, tentunya ditambah informasi melalui media sosial yang semakin marak. 

Didukung dengan makin panjangnya infrastruktur jalan tol membuat jasa transportasi bus pariwisata semakin diminati, terutama saat momen libur panjang seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru, yang bersamaan dengan liburan sekolah seperti yang berlangsung saat ini. 

Namun tidak banyak yang tahu bahwa ada aturan yang harus dipatuhi oleh operator bus pariwisata, yang mengacu pada tujuh poin ketentuan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan RI. Aturan itu tidak saja soal aspek pengoperasian armada, tapi juga aspek tampilan fisiknya, agar jadi pembeda dengan armada bus reguler, seperti antarkota antrarpropinsi (AKAP) dan lainnya.

Tujuh poin regulasi tersebut adalah:

BACA JUGA
  1. Bus pariwisata hanya boleh mengangkut wisatawan
  2. Pelayanan angkutan bus pariwisata dilakukan dari dan ke daerah tujuan wisata
  3. Bus pariwisata tidak masuk ke terminal
  4. Tarif sewa bus pariwisata mengacu pada perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan
  5. Bus pariwisata tidak boleh digunakan selain keperluan wisata
  6. Bus pariwisata bersifat tidak terjadwal
  7. Bus pariwisata wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan.

Kemenhub saat ini menyusun harmonisasi regulasi tentang penyelenggaraan bus pariwisata yang mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Dalam harmonasi ini dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini usia bus pariwisata yang semula maksimal 10 tahun diperbolehkan maksimal menjadi 15 tahun. Sementara bus reguler AKP dan AKDP masih tetap sama, yakni maksimal usia pakai 25 tahun.


Tags Terkait :
Bus Pariwisata
Z

ZCH1708

kontrib

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Sidak Bus Pariwisata : Jangan Asal Cari Murah. Cek Kondisi Armadanya!

Dirjen Hubdar, Budi Setiyadi, meminta masyarakat yang akan bepergian dan menyewa angkutan bus agar mengutamakan aspek keselamatan.

6 tahun yang lalu


Berita
Laka Bus Di Subang (2): Tragedi ‘Bus Bodong’

Para sopir bus pariwisata juga perlu pengawasan lebih ketat

2 tahun yang lalu


Berita
Antisipasi Bus Tak Layak Jalan yang Memicu Laka, Kemenhub Gencarkan Razia Bus Pariwisata

Razia akan dilakukan di jalan yang kerap dilewati armada bus pariwisata dan di lokasi-lokasi tujuan wisata yang kerap disambangi wisatawan.

9 tahun yang lalu


Berita
Menhub: Tidak Ikut “Ramp Check” Bus Pariwisata Tidak Boleh Jalan

Potensi kecelakaan di jalur wisata diharapkan nihil

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
All New Hyundai Elantra Resmi Debut Dunia

Hyundai resmi memperkenalkan Elantra generasi kedelapan pada ajang Busan Auto Show 2026 di Korea Selatan.

6 jam yang lalu


Berita
SPY SHOT: Mobil Listrik Sport Xiaomi Dengan GT Wing Besar

Beredar foto-foto sebuah mobil sport listrik dua pintu yang masih dibalut kamuflase tebal saat menjalani pengujian di jalan raya Cina.

12 jam yang lalu


Berita
Geely EX2 Sampai Mei 2026 Sudah Terserap Hampir 5.000 Unit

Salah satu hot item untuk mobil listrik di segmen harga di bawah Rp300 juta.

12 jam yang lalu


Berita
Aion Berhasil Jual 3.000 Unit Sepanjang 2026, Aion UT Terlaris

Hingga pertengahan bulan ini, GAC menyebut mobil listriknya telah digunakan oleh lebih dari 10.000 pelanggan di Indonesia.

17 jam yang lalu


Berita
Pasar Mobil Diesel Baru Lesu, Tapi Toyota Masih Bisa Melaju

Durabilitas dan efisiensi operasional masih jadi faktor unggulan.

17 jam yang lalu