Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Tujuh Aturan Menteri Soal Bus Pariwisata

Harmonasi Regulasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, usia bus pariwisata yang semula maksimal 10 tahun diperbolehkan maksimal menjadi 15 tahun
Berita
Senin, 30 Desember 2019 11:10 WIB
Penulis : ZCH1708


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Bisnis jasa transportasi seperti bus pariwisata kini semakin diminati seiring meningkatnya minat masyarakat berpelesiran ke destinasi wisata populer, tentunya ditambah informasi melalui media sosial yang semakin marak. 

Didukung dengan makin panjangnya infrastruktur jalan tol membuat jasa transportasi bus pariwisata semakin diminati, terutama saat momen libur panjang seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru, yang bersamaan dengan liburan sekolah seperti yang berlangsung saat ini. 

Namun tidak banyak yang tahu bahwa ada aturan yang harus dipatuhi oleh operator bus pariwisata, yang mengacu pada tujuh poin ketentuan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan RI. Aturan itu tidak saja soal aspek pengoperasian armada, tapi juga aspek tampilan fisiknya, agar jadi pembeda dengan armada bus reguler, seperti antarkota antrarpropinsi (AKAP) dan lainnya.

Tujuh poin regulasi tersebut adalah:

BACA JUGA
  1. Bus pariwisata hanya boleh mengangkut wisatawan
  2. Pelayanan angkutan bus pariwisata dilakukan dari dan ke daerah tujuan wisata
  3. Bus pariwisata tidak masuk ke terminal
  4. Tarif sewa bus pariwisata mengacu pada perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan
  5. Bus pariwisata tidak boleh digunakan selain keperluan wisata
  6. Bus pariwisata bersifat tidak terjadwal
  7. Bus pariwisata wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan.

Kemenhub saat ini menyusun harmonisasi regulasi tentang penyelenggaraan bus pariwisata yang mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Dalam harmonasi ini dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini usia bus pariwisata yang semula maksimal 10 tahun diperbolehkan maksimal menjadi 15 tahun. Sementara bus reguler AKP dan AKDP masih tetap sama, yakni maksimal usia pakai 25 tahun.


Tags Terkait :
Bus Pariwisata
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Pengusaha Protes Pembatasan Ruang Gerak Bus Pada Objek Wisata Yogyakarta Dan Magelang

Merasa ruang geraknya dibatasi, beberapa pengusaha bus pariwisata mempotes kebijakan pemda Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain membuat tidak nyaman, juga merugikan pihaknya.

9 tahun yang lalu


Berita
Kemenhub: Usia Pakai Bus Pariwisata Maksimal 15 Tahun

Perlu kesadaran bersama soal keselamatan bagi semua pihak

1 tahun yang lalu

Bus
Hino R 260 Kini Punya Versi Suspensi Udara Canggih, Ini Detailnya

Di model baru ini sistem suspensinya sudah menggunakan Wide air suspension untuk menjawab kebutuhan konsumen terhadap transportasi yang nyaman

4 tahun yang lalu


Bus
Awal Tahun, Banyak PO Bus Belanja Sasis Baru untuk Armada Lebaran

Pengusaha jasa transportasi bus antarkota dan bus pariwisata setiap tahun memiliki siklus panen raya, di mana pada bulan-bulan tertentu mereka meraup pendapatan lebih banyak.

5 tahun yang lalu

Berita
Dealer Di Nganjuk Ini, Menjual Isuzu Elf Station Beda Karoseri Dalam Satu Harga

Di Jawa Timur dan Jawa Tengah, Isuzu Elf Staton menjadi favorit sebagai kendaraan untuk usaha sewa dan pariwisata. Dengan alasan konsumsi bahan bakar yang irit.

5 tahun yang lalu


Bus
DPP Organda Kunjungi Pabrik Perakitan Bus Hino di Purwakarta

Mereka melihat dari dekat proses pembuatan bus mulai dari welding line, painting line, engine line, frame line, drive axle line dan vehicle assembly line.

8 tahun yang lalu


Berita
Tak Hanya Karoseri, Langgeng Jaya Juga Bisnis Jual Beli Bus dan Usaha Carteran (Bagian 3-habis)

Pak Slamet rajin membeli bus-bus bekas dari pengusaha lain untuk kemudian dia perbaiki kondisi fisiknya dan digarap di karoserinya sendiri.

8 tahun yang lalu

Bus
Karoseri Langgeng Jaya Tambah Peralatan Agar Lebih Kompetitif Bersaing (Bagian 2)

Untuk perbaikan ringan biasanya klien meminta perubahan model bagian muka depan dan muka belakang bus, termasuk penggantian model lampu-lampunya.

8 tahun yang lalu


Terkini

Mobil Listrik
Pasang Home Charging EV, Ini Hal Yang Perlu Diketahui Dan Diperhatikan

Pemasangan home charging ada syarat-syarat yang perlu diketahui

9 menit yang lalu


Mobil Listrik
EV Terbakar Di Penjaringan, Instalasi Listrik Jadi Faktor Utama

Faktor pemicu kebakaran tidak melulu disebabkan oleh mobil, banyak yang dipicu masalah lainnya. Ketahui di sini.

24 menit yang lalu


Berita
VinFast Tegaskan Komitmen Jangka Panjang di Indonesia Lewat V-Creator Summit 2025

Isi Deskripsi Artikel di sini

3 jam yang lalu


Daftar Harga
Daftar Harga Compact SUV Non EV (Desember 2025)

Segmen compact SUV kini menjadi segmen paling ramai penghuninya.

4 jam yang lalu


Berita
Jetour Ungkapkan Bakal Punya Pabrik Sendiri, Ini Bocorannya

Jetour merupakan salah satu merek yang mengandalkan fasilitas perakitan di PT Handal Indonesia Motor saat ini, namun mereka juga tengah mempersiapkan pabrik sendiri.

5 jam yang lalu