Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Tujuh Aturan Menteri Soal Bus Pariwisata

Harmonasi Regulasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, usia bus pariwisata yang semula maksimal 10 tahun diperbolehkan maksimal menjadi 15 tahun
Berita
Senin, 30 Desember 2019 11:10 WIB
Penulis : ZCH1708


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Bisnis jasa transportasi seperti bus pariwisata kini semakin diminati seiring meningkatnya minat masyarakat berpelesiran ke destinasi wisata populer, tentunya ditambah informasi melalui media sosial yang semakin marak. 

Didukung dengan makin panjangnya infrastruktur jalan tol membuat jasa transportasi bus pariwisata semakin diminati, terutama saat momen libur panjang seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru, yang bersamaan dengan liburan sekolah seperti yang berlangsung saat ini. 

Namun tidak banyak yang tahu bahwa ada aturan yang harus dipatuhi oleh operator bus pariwisata, yang mengacu pada tujuh poin ketentuan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan RI. Aturan itu tidak saja soal aspek pengoperasian armada, tapi juga aspek tampilan fisiknya, agar jadi pembeda dengan armada bus reguler, seperti antarkota antrarpropinsi (AKAP) dan lainnya.

Tujuh poin regulasi tersebut adalah:

BACA JUGA
  1. Bus pariwisata hanya boleh mengangkut wisatawan
  2. Pelayanan angkutan bus pariwisata dilakukan dari dan ke daerah tujuan wisata
  3. Bus pariwisata tidak masuk ke terminal
  4. Tarif sewa bus pariwisata mengacu pada perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan
  5. Bus pariwisata tidak boleh digunakan selain keperluan wisata
  6. Bus pariwisata bersifat tidak terjadwal
  7. Bus pariwisata wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan.

Kemenhub saat ini menyusun harmonisasi regulasi tentang penyelenggaraan bus pariwisata yang mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Dalam harmonasi ini dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini usia bus pariwisata yang semula maksimal 10 tahun diperbolehkan maksimal menjadi 15 tahun. Sementara bus reguler AKP dan AKDP masih tetap sama, yakni maksimal usia pakai 25 tahun.


Tags Terkait :
Bus Pariwisata
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Pemkab Batang: Pro Aktif Antisipasi Keselamatan Bus Pariwisata

Kolaborasi dengan pihak Dinas Pendidikan setempat

1 tahun yang lalu


Bus
Terminal Bus Di Jakarta Sibuk Cek Kondisi Bus Dan Awaknya

Jika keduanya tidak laik jalan pasti dilarang angkut penumpang

8 bulan yang lalu


Bus
Kemenhub: Tak Lolos Ramp Check Bus Dilarang Beroperasi

Diberi stiker warna merah agar mudah teridentfikasi oleh masyarakat

11 bulan yang lalu


Berita
Dithubdar Kemenhub Lakukan Ramp Chek Puluhan Bus Untuk IKN

Dipastikan tidak ada yang pakai klakson ‘telolet’ atau ‘basuri’

1 tahun yang lalu


Berita
Kemenhub: Usia Pakai Bus Pariwisata Maksimal 15 Tahun

Perlu kesadaran bersama soal keselamatan bagi semua pihak

1 tahun yang lalu


Berita
Ramp Check Bus Pariwisata Serentak Di Libur Idul Adha

Masyarakat tetap diminta ikut pantau lewat aplikasi Mitra Darat dan Spionam

1 tahun yang lalu


Berita
Masih Banyak Laka Bus, Kemenhub Harus Berbenah

Sudah waktunya juga revisi UU LAJ

1 tahun yang lalu


Berita
Masih Terjadi, Bus Pariwisata Mengalami Kecelakaan

Dugaan penyebab masih karena berusaha menyalip kendaraan di depannya

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Satu Lagi Dari Mobil Listrik Indomobil, Leapmotor Akan Rilis Tahun Ini

Diyakini akan memperbesar pasar mobil listrik nasional meskipun tanpa insentif spesial lagi.

1 jam yang lalu


Berita
V-Kool Perkenalkan PPF Luxor Diamond di IIMS 2026

Peluncuran V-Kool PPF Luxor Diamond di IIMS 2026 rayakan 8 tahun PPF di Indonesia. Teknologi Tetrashield perkuat TPU untuk perlindungan kendaraan optimal.

2 jam yang lalu


Berita
Blade Battery BYD Telah Lewati Pengujian Lengkap Hingga Dibakar Dan Ditusuk Paku

Blade Battery BYD telah teruji dengan pengetesan yang ekstrim.

19 jam yang lalu


Berita
Di IIMS 2026 Stellantis Brand House Buka Pesanan Jeep Edisi Ultah 85 Tahun

Beragam paket penawaran menarik juga disediakan bagi peminat Citroen.

20 jam yang lalu


Mobil Listrik
MG MGS5 EV Punya Tiga Model, Harga Mulai Rp 333 Juta

MGS5 EV ini diklaim dirancang untuk menemani perjalanan nyata keluarga Indonesia, mulai dari rutinitas harian di tengah kemacetan.

21 jam yang lalu