Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Tujuh Aturan Menteri Soal Bus Pariwisata

Berita
Senin, 30 Desember 2019 11:10 WIB
Penulis : ZCH1708


Bisnis jasa transportasi seperti bus pariwisata kini semakin diminati seiring meningkatnya minat masyarakat berpelesiran ke destinasi wisata populer, tentunya ditambah informasi melalui media sosial yang semakin marak. 

Didukung dengan makin panjangnya infrastruktur jalan tol membuat jasa transportasi bus pariwisata semakin diminati, terutama saat momen libur panjang seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru, yang bersamaan dengan liburan sekolah seperti yang berlangsung saat ini. 

Namun tidak banyak yang tahu bahwa ada aturan yang harus dipatuhi oleh operator bus pariwisata, yang mengacu pada tujuh poin ketentuan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan RI. Aturan itu tidak saja soal aspek pengoperasian armada, tapi juga aspek tampilan fisiknya, agar jadi pembeda dengan armada bus reguler, seperti antarkota antrarpropinsi (AKAP) dan lainnya.

BACA JUGA
  1. Bus pariwisata hanya boleh mengangkut wisatawan
  2. Pelayanan angkutan bus pariwisata dilakukan dari dan ke daerah tujuan wisata
  3. Bus pariwisata tidak masuk ke terminal
  4. Tarif sewa bus pariwisata mengacu pada perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan
  5. Bus pariwisata tidak boleh digunakan selain keperluan wisata
  6. Bus pariwisata bersifat tidak terjadwal
  7. Bus pariwisata wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan.

Kemenhub saat ini menyusun harmonisasi regulasi tentang penyelenggaraan bus pariwisata yang mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Dalam harmonasi ini dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini usia bus pariwisata yang semula maksimal 10 tahun diperbolehkan maksimal menjadi 15 tahun. Sementara bus reguler AKP dan AKDP masih tetap sama, yakni maksimal usia pakai 25 tahun.


Tags Terkait :
Bus Pariwisata
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait

Bus
Higer Rilis Bus Berteknologi Huawei

2 hari yang lalu


Bus
Ramp Check Bus Jawa Barat Jelang Nataru: Dilarang Ada Klakson “Telolet”

2 hari yang lalu


Truk
Ternyata Truk ODOL Jadi ‘Tanggung Jawab’ Dua Kementerian Ini

5 hari yang lalu


Bus
Ini Daftar Operator Bus Dan Truk “Teraman” 2024 Versi Kemenhub

5 hari yang lalu


Terkini

Berita
Industri Otomotif Jadi Pahlawan Devisa, Diharap Garap Segmen Murah Hybrid

48 menit yang lalu


Truk
Luar Biasa, Truk Rem Blong Minta Darah Lagi !!

2 jam yang lalu


Berita
Neta Tambah Dealer di Jakarta, Bangunanya Bekas Prestige Motorcars di Pluit

13 jam yang lalu


Berita
MUF GJAW 2024 Akan Jadi Tempat Ideal Untuk Belanja Mobil Baru

15 jam yang lalu


Berita
GALERI: Hyundai Tucson (20 FOTO)

17 jam yang lalu