Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Tujuh Aturan Menteri Soal Bus Pariwisata

Harmonasi Regulasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, usia bus pariwisata yang semula maksimal 10 tahun diperbolehkan maksimal menjadi 15 tahun
Berita
Senin, 30 Desember 2019 11:10 WIB
Penulis : ZCH1708


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Bisnis jasa transportasi seperti bus pariwisata kini semakin diminati seiring meningkatnya minat masyarakat berpelesiran ke destinasi wisata populer, tentunya ditambah informasi melalui media sosial yang semakin marak. 

Didukung dengan makin panjangnya infrastruktur jalan tol membuat jasa transportasi bus pariwisata semakin diminati, terutama saat momen libur panjang seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru, yang bersamaan dengan liburan sekolah seperti yang berlangsung saat ini. 

Namun tidak banyak yang tahu bahwa ada aturan yang harus dipatuhi oleh operator bus pariwisata, yang mengacu pada tujuh poin ketentuan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan RI. Aturan itu tidak saja soal aspek pengoperasian armada, tapi juga aspek tampilan fisiknya, agar jadi pembeda dengan armada bus reguler, seperti antarkota antrarpropinsi (AKAP) dan lainnya.

Tujuh poin regulasi tersebut adalah:

BACA JUGA
  1. Bus pariwisata hanya boleh mengangkut wisatawan
  2. Pelayanan angkutan bus pariwisata dilakukan dari dan ke daerah tujuan wisata
  3. Bus pariwisata tidak masuk ke terminal
  4. Tarif sewa bus pariwisata mengacu pada perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan
  5. Bus pariwisata tidak boleh digunakan selain keperluan wisata
  6. Bus pariwisata bersifat tidak terjadwal
  7. Bus pariwisata wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan.

Kemenhub saat ini menyusun harmonisasi regulasi tentang penyelenggaraan bus pariwisata yang mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Dalam harmonasi ini dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini usia bus pariwisata yang semula maksimal 10 tahun diperbolehkan maksimal menjadi 15 tahun. Sementara bus reguler AKP dan AKDP masih tetap sama, yakni maksimal usia pakai 25 tahun.


Tags Terkait :
Bus Pariwisata
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Pasca Kecelakaan Di Semarang, PO Cahaya Trans Dibekukan

Operator harus menyusun ulang struktur bisnisnya secara menyeluruh

1 hari yang lalu

Bus
Menekan Kecelakaan Bus Di Tol, Tanggung Jawab Operator Jalan Tol Harus Ditingkatkan

Pemilik bus juga tidak bisa lepas tangan atas kesiapan armada serta awak busnya.

1 hari yang lalu


Berita
Awas, Ada Dua Juta Kendaraan Keluar Masuk Yogyakarta Di Libur Nataru 2025

Kepadatan mulai mungil siang hingga malam hari.

1 hari yang lalu


Bus
Ribuan Bus Disiapkan Angkut Penumpang Nataru 2025 Dari Jakarta

Perhatikan kondisi laik jalan bus, karena saat ramp check ada yang tidak laik jalan.

1 hari yang lalu


Bus
Catatan Kecelakaan Bus Di Semarang, Beroperasinya Bus Liar Adalah Tindakan Kriminal

Ada masalah serius di dunia angkutan darat penumpang karena ada pola penyebab kecelakaan yang berulang.

1 hari yang lalu

Bus
Cititrans Tampil ‘Kalem’ Sambil Terus Tambah Armada

Termasuk operator yang konsisten dengan standar pelayanan tinggi untuk bus AKAP dalam hal kondisi armada dan hospitality

1 hari yang lalu


Bus
Hino GB 150 L Jadi Andalan Baru Untuk Medium Bus Pariwisata

Medium bus makin jadi pilihan operator segmen AKAP, AKDP, dan Pariwisata karena efisien serta daya angkut yang membesar.

1 hari yang lalu


Bus
Peranti Telematika Kini Semakin Diperlukan Untuk Bus AKAP

Operator bus kini semakin banyak memasang peranti telematika bus AKAP. Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan, mulai dari memantau kecepatan hingga sopir ngantuk.

1 hari yang lalu


Terkini

Berita
Rencana Jangka Panjang, BYD Siapkan Juga Daur Ulang Baterai Di Indonesia

BYD tak hanya hadir bikin mobil namun juga siapkan fasilitas daur ulang baterai di fasilitas pabrik Subang

10 jam yang lalu


Berita
BYD Megawatt Flash Charger, Kini Charge Mobil Listrik Secepat Isi Bensin

Teknologi yang dimiliki BYD, membuat charge baterai secepat isi BBM.

12 jam yang lalu


Berita
Cara Wuling Memperkenalkan Produk Barunya Ke Konsumen

Wuling langsung menggelar beberapa tempat tes drive model terbaru mereka di awal tahun ini.

16 jam yang lalu


Berita
Ford Siap Kolaborasi Dengan BYD Demi Pasokan Baterai Mobil Hybrid Mereka

Ford Motor Company dikabarkan tengah bernegosiasi dengan BYD untuk menjalin kemitraan terkait pasokan baterai.

20 jam yang lalu


VIDEO: Crash Test Mitsubishi Eclipse Cross (Euro NCAP)

Mitsubishi Eclipse Cross telah menjalani tes tabrak yang dilakukan oleh ASEAN NCAP. Begini hasilnya.

Crash Test | 22 jam yang lalu