Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Tujuh Aturan Menteri Soal Bus Pariwisata

Harmonasi Regulasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, usia bus pariwisata yang semula maksimal 10 tahun diperbolehkan maksimal menjadi 15 tahun
Berita
Senin, 30 Desember 2019 11:10 WIB
Penulis : ZCH1708


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Bisnis jasa transportasi seperti bus pariwisata kini semakin diminati seiring meningkatnya minat masyarakat berpelesiran ke destinasi wisata populer, tentunya ditambah informasi melalui media sosial yang semakin marak. 

Didukung dengan makin panjangnya infrastruktur jalan tol membuat jasa transportasi bus pariwisata semakin diminati, terutama saat momen libur panjang seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru, yang bersamaan dengan liburan sekolah seperti yang berlangsung saat ini. 

Namun tidak banyak yang tahu bahwa ada aturan yang harus dipatuhi oleh operator bus pariwisata, yang mengacu pada tujuh poin ketentuan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan RI. Aturan itu tidak saja soal aspek pengoperasian armada, tapi juga aspek tampilan fisiknya, agar jadi pembeda dengan armada bus reguler, seperti antarkota antrarpropinsi (AKAP) dan lainnya.

Tujuh poin regulasi tersebut adalah:

BACA JUGA
  1. Bus pariwisata hanya boleh mengangkut wisatawan
  2. Pelayanan angkutan bus pariwisata dilakukan dari dan ke daerah tujuan wisata
  3. Bus pariwisata tidak masuk ke terminal
  4. Tarif sewa bus pariwisata mengacu pada perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan
  5. Bus pariwisata tidak boleh digunakan selain keperluan wisata
  6. Bus pariwisata bersifat tidak terjadwal
  7. Bus pariwisata wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan.

Kemenhub saat ini menyusun harmonisasi regulasi tentang penyelenggaraan bus pariwisata yang mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Dalam harmonasi ini dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini usia bus pariwisata yang semula maksimal 10 tahun diperbolehkan maksimal menjadi 15 tahun. Sementara bus reguler AKP dan AKDP masih tetap sama, yakni maksimal usia pakai 25 tahun.


Tags Terkait :
Bus Pariwisata
Z

ZCH1708

kontrib

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Bus
Hino Terus Handover Sampai Pekan Terakhir GIIAS 2026

Bukti komitmen sinergi pabrikan, karoseri, dan operator

7 jam yang lalu


Bus
DCVI Anggap Operator dan Mitra Karoseri Seperti Keluarga

Ditambah upaya konsisten menjaga pelayanan purna jual agar operasional para operator tetap terjaga.

5 hari yang lalu


Bus
Juragan 99 Sepakat Boyong Puluhan Unit Bus Di GIIAS 2026

Juragan99 Trans pesan 31 unit Volvo B11R GIIAS 2026 melalui PT Indotruck Utama. Perusahaan juga sepakat bangun dua unit double decker berbasis sasis Scania K450CB untuk layanan AKAP premium.

5 hari yang lalu


Bus
PO Bagong Borong 61 Unit Bus Hino Di GIIAS 2026

Dilakukan untuk penambahan armada serta peremajaan unit.

6 hari yang lalu


Bus
Bus Fuso Dibuat Lebih Panjang Untuk Bidik Peluang Besar Industri Pariwisata

Dirinya mengatakan peluncuran Canter Extra Long Bus FE 84G BCL dilakukan sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan transportasi wisata sekaligus mengikuti regulasi pemerintah yang terus berkembang.

1 minggu yang lalu


Bus
Hino Hadirkan Bus RM 280 ABS Retarder, Makin Aman dan Nyaman

Spesifikasi Hino RM 280 ABS Retarder mencakup electromagnetic retarder, sistem ABS, sasis space frame, dan air suspension untuk peningkatan keselamatan serta kenyamanan.

1 minggu yang lalu


Berita
Fuso Canter Extra Long Bus FE 84G BCL, Bidik Peluang Besar Industri Pariwisata

Fuso Canter Extra Long Bus FE 84G BCL diluncurkan PT KTB di GIIAS 2026 sebagai solusi transportasi pariwisata yang memenuhi standar Euro 4 dan regulasi pemerintah.

1 minggu yang lalu


Truk
Akibat Microsleep, Sopir Tewaskan Dirinya Sendiri

Microsleep sangat berbahaya dan berpotensi kehilangan nyawa. Tapi bisa diatasi.

3 minggu yang lalu


Terkini

Berita
Daihatsu Terios, Tetap jadi LSUV Idaman Pengguna Mobil Keluarga

Peminatnya juga didominasi loyalis Daihatsu

1 jam yang lalu


Berita
Ini Dia Mobil Tiongkok Terlaris Saat Ini Di Jepang

BYD Racco terlaris di Jepang setelah mencatat 1.002 pesanan dalam dua pekan peluncuran. Varian 300 Premium mendominasi dengan kontribusi 80 persen dari total pemesanan.

3 jam yang lalu


Komparasi
Toyota bZ4X Touring vs BYD Sealion 7, Adu SUV Listrik AWD Rp 800 Jutaan

Toyota bZ4X Touring vs BYD Sealion 7 AWD harga Rp 800 jutaan dibandingkan dari sisi dimensi, baterai, tenaga, ground clearance, dan jarak tempuh SUV listrik dual motor.

4 jam yang lalu


Berita
Lamborghini Temerario Siap Hadir di Indonesia, Penerus Gallardo dan Huracán

Peluncuran Lamborghini Temerario di Indonesia pada 13 Agustus 2026 di Jakarta memperkenalkan penerus Gallardo dan Huracán dengan teknologi elektrifikasi.

5 jam yang lalu


Bus
Hino Terus Handover Sampai Pekan Terakhir GIIAS 2026

Bukti komitmen sinergi pabrikan, karoseri, dan operator

7 jam yang lalu