Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Toyota Nilai Kenaikan BBNKB DKI Jakarta Tidak Tepat

Saat pasar otomotif tengah menurun, DKI Jakarta yang berkontribusi terhadap penjualan 20 persen kendaraan baru malah dinaikan pajak BBNKB-nya.
Berita - Sabtu, 16 November 2019 11:00 WIB
Penulis : Alfons


Kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk wilayah DKI Jakarta mulai dikeluhkan oleh produsen kendaraan roda empat di tanah air. Pihak PT Toyota Astra Motor (TAM) menjadi salah satu yang mengutarakan kekecewaannya.

Executive General Manager TAM, Fransiscus Soerjopranoto menilai momentum kenaikan pajak ini tidak ideal. "Kenaikan BBN sebesar 2,5% tidak tepat dilakukan di tengah kelesuan pasar otomotif belakangan ini. Apalagi DKI Jakarta sebagai kontributor penjualan terbesar --di atas 20 persen-- untuk total pasar otomotif Indonesia dibandingkan propinsi lainnya," tuturnya dalam pesan singkat kepada OtoDriver.

BACA JUGA

Melihat tren otomotif pada tahun 2019 memang cenderung menunjukkan penurunan. Penjualan kendaraan roda empat menunjukkan penurunan sekitar 10 persen jika membandingkan 10 bulan pertama tahun ini dengan tahun 2018. Total dari Januari sampai Oktober 2019, penjualan mobil baru tercatat sebanyak 847.164 unit.

Mayoritas pabrikan,pun menorehkan rapor merah. Meski dalam kasus Toyota penurunan penjualannya 'hanya' 7,8 persen, lebih kecil dibanding penurunan pasar nasional.

Soerjo menambahkan kenaikan tarif BBNKB di ibu kota makin tidak ideal jika melirik prospek pasar otomotif pada tahun 2020 mendatang. Dia berharap para pelaku pasar, dalam hal ini APM bisa bahu-membahu menggairahkan pasar otomotif tahun depan.
"Sebagai contoh, perpaduan antara strategi APM dalam memperkenalkan produk-produk baru mereka dan kebijakan pemerintah untuk menurunkan suku bunga kredit. Sekali lagi, bukan menaikkan pajak yang akan membebankan calon konsumen," tutup dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah resmi mengundangkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, 11 November 2019 lalu. Tarif BBNKB di wilayah DKI Jakarta per 11 Desember 2019 jadi 12,5 persen setelah sebelumnya masih di angka 10 persen.


Tags Terkait :
Toyota Pajak BBNKB Pemerintah
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Setelah Pembebasan Pajak Mobil Baru, Harga Fortuner-Pajero Sport Setara Wuling Almaz

3 tahun yang lalu


Berita
BBN-KB Naik, Ini Daftar Kenaikan Harga Mobil Toyota

4 tahun yang lalu


Berita
Bersiap, Harga Mobil Baru Bakal Naik!

4 tahun yang lalu


Berita
Toyota Nilai Kenaikan BBNKB DKI Jakarta Tidak Tepat

4 tahun yang lalu


Berita
Pajak Naik Bulan Depan, Saatnya Beli Mobil Sekarang!

4 tahun yang lalu


Berita
Konsumen di Banten Menebus Mobil Pelat B Lebih Mahal

5 tahun yang lalu


Berita
Pajak Naik, Honda Tak Ikut-Ikutan Naikan Harga Mobil Baru

4 tahun yang lalu


Berita
Chery Tertarik Masukan Tiggo 5X Di Segmen Mobil Rakyat

3 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Daihatsu Sigra Kembali Muncul Sebagai Penguasa Segmen LCGC

19 menit yang lalu


Mobil Listrik
BMW Tengah Lakukan Pengujian Pada EV Dengan Desain Radikal

1 jam yang lalu


Berita
Toyota Sediakan Fasilitas Ultra Fast Charging 120 kW Di Mall Ini

2 jam yang lalu


Berita
Mazda Suntik Mati MX-5 Miata 2.0 Liter. Sisakan Versi Mesin 1.5 Liter

4 jam yang lalu


Berita
Aito Diakusisi DFSK Seres, Aito M9 dan M7 Siap Mejeng di GIIAS 2024

17 jam yang lalu