Pelat nomor B sejatinya digunakan oleh kendaraan yang tercatat berdomisili di wilayah Jakarta, Bekasi dan sebagian di wilayah Banten.
Namun ternyata ada perbedaan harga saat menebus mobil baru untuk Anda yang berdomisili di wilayah Banten dengan yang berada di DKI Jakarta. Harga yang digunakan tentunya akan mengikuti Kartu Tanda Penduduk (KTP) perorangan atau domisili perusahaan yang dipakai untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut.
Khusus di wilayah provinsi Banten, selain Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) berbeda, terjadi kenaikan tarif BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dari 10% menjadi 12,5%. Dengan kenaikan tersebut membuat harga On The Road (OTR) di wilayah Banten menjadi lebih mahal cukup signifikan.
Sementara itu, area Samsat yang termasuk plat B wilayah Banten meliputi, Cikokol, Ciledug, Ciputat dan BSD.
"Contoh kasusnya dapat kita lihat dari harga OTR Toyota Avanza Veloz 1.5 A/T, untuk domisili DKI Jakarta dikenakan biaya Rp 239,45 juta, sedangkan untuk Anda yang beromisili di wilayah Banten, maka harga OTR-nya mencapai Rp 243,55 juta," ucap Rendy Waliansyah selaku Sales Advisor Auto2000 Radio Dalam, Jakarta Selatan,
Dari contoh di atas, ada selisih harga mencapai Rp 4,1 juta walaupun keduanya sama-sama ingin menggunakan pelat nomor kendaraan yang sama yaitu pelat B.