Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

PPnBM Baru untuk Mobil Hybrid Dibedakan dengan Mobil Listrik Lainnya

Berita
Selasa, 5 November 2019 15:00 WIB
Penulis : Alfons


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) memberikan keringanan tarif bagi mobil listrik. Hal ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah upaya mempromosikan kendaraan listrik di Indonesia meski tarif PPnBM ini baru berlaku dua tahun setelah dianggarkan, taptnya Oktober 2021 mendatang.

Berdasar peraturan tersebut keringan pajak sampai angka 0 persen untuk tiga jenis mobil listrik yakni, Plug-In Hybrid Electric Vehicles (PHEV), Battery Electric Vehicles (BEV), atau Fuel Cell Electric Vehicles (FCEV alias mobil hidrogen).

Tiga mobil listrik ini, diterangkan lewat Pasal 36, dikenai PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 0 persen dari harga jual. Artinya 15 persen dikalikan dengan 0 persen kali harga jual mobil akan membuat tarif pajaknya Rp 0. Syarat yang harus dipenuhi mobil-mobil listrik ini untuk mendapat tarif pajak tersebut adalah konsumsi bahan bakar minimal 28 km/liter dan tingkat emisi CO2 sampai 100 gram/km.

BACA JUGA

Meski begitu tidak semua kendaraan berteknologikan listrik dapat keringanan tarif pajak yang sama. Ada juga mobil listrik hybrid yang bisa dibilang lebih rumit perhitungan skema pajaknya. PP 73 Tahun 2019 ini mengklasifikasi mobil berpenggerak ganda ini menjadi full hybrid dan mild hybrid. Setelah itu ada lagi pembagian dari kapasitas mesin di bawah 3.000 cc atau di atasnya.

Sebagai informasi, mobil dikategorikan full hybrid apabila punya jantung penggerak motor listrik dan mesin bensin dengan EV running mode alias mampu bergerak sepenuhnya dengan tenaga motor listrik saja. Mobil-mobil hybrid di line-up Toyota seperti C-HR Hybrid, Camry Hybrid, dan Corolla Altis Hybrid mengadopsi teknologi ini

Sementara kategori mild hybrid untuk kendaraan berjantung penggerak ganda, namun motor listiknya tidak dapat menjadi penggerak tunggal. Ingat lagi dengan Ertiga Diesel Mild Hybrid yang menggunakan teknologi seperti ini dan sempat ditawarkan di Indonesia.

(PPnBM baru menentukan tarif pajak kendaraan tidak lagi bedasar bentuk bodi kendaraan tapi melihat kapasitas mesin, efisiensi dan emisi gas buang. Cek beritanya di sini)

Berikut jabaran tarif PPnBM untuk model mobil hybrid tersebut:
 

Teknologi full hybrid mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 3.000 cc
-Mesin full hybrid terkena PPnBM sebesar 15%, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 13,3% dari harga jual (1,995% x harga jual mobil), dengan syarat konsumsi bahan bakar lebih dari 23 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 100 gram/km. Atau mesin Diesel atau semi-Diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 26 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 100 gram/km.

-Mesin full hybrid terkena PPnBM sebesar 15%, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 33 1/3% dari harga jual (4,995% x harga jual mobil), dengan syarat konsumsi bahan bakar lebih dari 18,4 km/liter-23 km/liter dan misi CO2 mulai 100 gram/km-125 gram/km. Atau mesin Diesel atau semi-Diesel, dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 km/liter-26 km/liter dan emisi CO2 mulai 100 gram/km sampai 125 gram/km

-Mesin full hybrid terkena PPnBM sebesar 15%, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 53 1/3% dari harga jual (7,995% x harga jual mobil), dengan syarat konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 km/liter-18,4 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 125 gram/km-150 gram/km. Atau mesin Diesel atau semi-Diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 17,5 km/liter-20 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 125 gram/km-150 gram/km

Teknologi mild hybrid mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 3.000 cc
-Mesin mild hybrid terkena PPnBM sebesar 15%, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 53 1/3% dari harga jual (7,995% x harga jual mobil), dengan syarat konsumsi bahan bakar lebih dan 23 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 100 gram/km.
Atau Mesin Diesel atau semi-Diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 26 km/liter dan misi CO2 kurang dari 100 gram/km

-Mesin mild hybrid terkena PPnBM sebesar 15%, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 66 2/3% dari harga jual (10,0005 x harga jual mobil), dengan syarat konsumsi bahan bakar lebih dari 18,4 km/liter-23 km/liter dan emisi CO2 mulai 100 gram/km-125 gram/km.
Atau mesin Diesel atau semi-Diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 20 km/liter-26 km/liter dan emisi CO2 mulai 100 gram/km sampai 125 gram/km

- Mesin mild hybrid terkena PPnBM sebesar 15%, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% dari harga jual (12% x harga jual mobil), dengan syarat konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 km/liter-18,4 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 125 gram/km-150 gram/km
Atau mesin Diesel atau semi-Diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 17,5 km/liter-20 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 125 gram/km-125 gram/km.

Teknologi full hybrid dan mild hybrid mobil dengan kapasitas mesin 3.000 -4.000 cc
- Mesin full hybrid atau mild hybrid terkena PPnBM 20%, dengan syarat konsumsi bahan bakar lebih dari 23 km/liter-23 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 100 gram/km
Atau mesin Diesel atau semi-diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 26 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 100 gram/km.

- Mesin full hybrid atau mild hybrid terkena PPnBM 25%, dengan syarat konsumsi bahan bakar lebih dari 18,4 km/liter-23 km/liter dan emisi CO2 mulai 100 gram/km-125 gram/km.
Atau mesin Diesel atau semi-Diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 20 km/liter-26 km/liter dan emisi CO2 mulai 100 gram/km-125 gram/km

- Mesin full hybrid atau mild hybrid terkena PPnBM 30%, dengan syarat konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 km/liter-18,4 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 125 gram/km-150 gram/km
Atau mesin Diesel atau semi-Diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 17,5 km/liter-20 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 125 gram/km-150 gram/km.


Tags Terkait :
Pajak Pemerintahan Mobil Listrik
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Toyota Berpendapat Kembalinya Relaksasi Pajak Dapat Meningkatkan Kembali Daya Beli Masyarakat Saat Ini

1 bulan yang lalu


Berita
Inilah Bocoran Harga Neta X, Bersaing Dengan BYD Atto 3 dan Lebih Murah Dari Kona EV

1 bulan yang lalu


Berita
GAIKINDO Sepakat Dukung Pemerintah Beri Insentif ke Mobil Hybrid

2 bulan yang lalu


Berita
Hyundai Tucson Terbaru Sudah Bisa Dipesan Dengan Booking Fee Mulai Rp 10 Juta

2 bulan yang lalu


Terkini

Truk
Korlantas Polri: Ada Berbagai Penyebab Kecelakaan Cipularang

5 jam yang lalu


Van
Nissan ‘All-new’ Interstar, Van Listrik Paling Aerodinamis?

5 jam yang lalu


Berita
Jetour Tidak Mau Buru-Buru Main EV, Ini Penjelasannya

8 jam yang lalu


Berita
BAIC Indonesia Resmikan Dealer di Surabaya, Langsung Beri Promo Besar-Besaran

9 jam yang lalu


Mobil Listrik
2024 KIA EV Day 2024: EV4 Sosok Sedan EV Yang Eksotik Digadang Hadir Tak Lama Lagi

9 jam yang lalu