Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

PPnBM Baru untuk Mobil Hybrid Dibedakan dengan Mobil Listrik Lainnya

PPnBM mobil hybrid berkisar antara 1,995 persen sampai 30 persen begantung pada teknologi yang digunakan dan kapasitas mesin mobil.
Berita
Selasa, 5 November 2019 15:00 WIB
Penulis : Alfons


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) memberikan keringanan tarif bagi mobil listrik. Hal ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah upaya mempromosikan kendaraan listrik di Indonesia meski tarif PPnBM ini baru berlaku dua tahun setelah dianggarkan, taptnya Oktober 2021 mendatang.

Berdasar peraturan tersebut keringan pajak sampai angka 0 persen untuk tiga jenis mobil listrik yakni, Plug-In Hybrid Electric Vehicles (PHEV), Battery Electric Vehicles (BEV), atau Fuel Cell Electric Vehicles (FCEV alias mobil hidrogen).

Tiga mobil listrik ini, diterangkan lewat Pasal 36, dikenai PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 0 persen dari harga jual. Artinya 15 persen dikalikan dengan 0 persen kali harga jual mobil akan membuat tarif pajaknya Rp 0. Syarat yang harus dipenuhi mobil-mobil listrik ini untuk mendapat tarif pajak tersebut adalah konsumsi bahan bakar minimal 28 km/liter dan tingkat emisi CO2 sampai 100 gram/km.

Meski begitu tidak semua kendaraan berteknologikan listrik dapat keringanan tarif pajak yang sama. Ada juga mobil listrik hybrid yang bisa dibilang lebih rumit perhitungan skema pajaknya. PP 73 Tahun 2019 ini mengklasifikasi mobil berpenggerak ganda ini menjadi full hybrid dan mild hybrid. Setelah itu ada lagi pembagian dari kapasitas mesin di bawah 3.000 cc atau di atasnya.

Sebagai informasi, mobil dikategorikan full hybrid apabila punya jantung penggerak motor listrik dan mesin bensin dengan EV running mode alias mampu bergerak sepenuhnya dengan tenaga motor listrik saja. Mobil-mobil hybrid di line-up Toyota seperti C-HR Hybrid, Camry Hybrid, dan Corolla Altis Hybrid mengadopsi teknologi ini

Sementara kategori mild hybrid untuk kendaraan berjantung penggerak ganda, namun motor listiknya tidak dapat menjadi penggerak tunggal. Ingat lagi dengan Ertiga Diesel Mild Hybrid yang menggunakan teknologi seperti ini dan sempat ditawarkan di Indonesia.

(PPnBM baru menentukan tarif pajak kendaraan tidak lagi bedasar bentuk bodi kendaraan tapi melihat kapasitas mesin, efisiensi dan emisi gas buang. Cek beritanya di sini)

Berikut jabaran tarif PPnBM untuk model mobil hybrid tersebut:
 

Teknologi full hybrid mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 3.000 cc
-Mesin full hybrid terkena PPnBM sebesar 15%, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 13,3% dari harga jual (1,995% x harga jual mobil), dengan syarat konsumsi bahan bakar lebih dari 23 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 100 gram/km. Atau mesin Diesel atau semi-Diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 26 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 100 gram/km.

-Mesin full hybrid terkena PPnBM sebesar 15%, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 33 1/3% dari harga jual (4,995% x harga jual mobil), dengan syarat konsumsi bahan bakar lebih dari 18,4 km/liter-23 km/liter dan misi CO2 mulai 100 gram/km-125 gram/km. Atau mesin Diesel atau semi-Diesel, dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 km/liter-26 km/liter dan emisi CO2 mulai 100 gram/km sampai 125 gram/km

-Mesin full hybrid terkena PPnBM sebesar 15%, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 53 1/3% dari harga jual (7,995% x harga jual mobil), dengan syarat konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 km/liter-18,4 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 125 gram/km-150 gram/km. Atau mesin Diesel atau semi-Diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 17,5 km/liter-20 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 125 gram/km-150 gram/km

Teknologi mild hybrid mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 3.000 cc
-Mesin mild hybrid terkena PPnBM sebesar 15%, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 53 1/3% dari harga jual (7,995% x harga jual mobil), dengan syarat konsumsi bahan bakar lebih dan 23 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 100 gram/km.
Atau Mesin Diesel atau semi-Diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 26 km/liter dan misi CO2 kurang dari 100 gram/km

-Mesin mild hybrid terkena PPnBM sebesar 15%, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 66 2/3% dari harga jual (10,0005 x harga jual mobil), dengan syarat konsumsi bahan bakar lebih dari 18,4 km/liter-23 km/liter dan emisi CO2 mulai 100 gram/km-125 gram/km.
Atau mesin Diesel atau semi-Diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 20 km/liter-26 km/liter dan emisi CO2 mulai 100 gram/km sampai 125 gram/km

- Mesin mild hybrid terkena PPnBM sebesar 15%, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% dari harga jual (12% x harga jual mobil), dengan syarat konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 km/liter-18,4 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 125 gram/km-150 gram/km
Atau mesin Diesel atau semi-Diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 17,5 km/liter-20 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 125 gram/km-125 gram/km.

Teknologi full hybrid dan mild hybrid mobil dengan kapasitas mesin 3.000 -4.000 cc
- Mesin full hybrid atau mild hybrid terkena PPnBM 20%, dengan syarat konsumsi bahan bakar lebih dari 23 km/liter-23 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 100 gram/km
Atau mesin Diesel atau semi-diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 26 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 100 gram/km.

- Mesin full hybrid atau mild hybrid terkena PPnBM 25%, dengan syarat konsumsi bahan bakar lebih dari 18,4 km/liter-23 km/liter dan emisi CO2 mulai 100 gram/km-125 gram/km.
Atau mesin Diesel atau semi-Diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 20 km/liter-26 km/liter dan emisi CO2 mulai 100 gram/km-125 gram/km

- Mesin full hybrid atau mild hybrid terkena PPnBM 30%, dengan syarat konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 km/liter-18,4 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 125 gram/km-150 gram/km
Atau mesin Diesel atau semi-Diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 17,5 km/liter-20 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 125 gram/km-150 gram/km.


Tags Terkait :
Pajak Pemerintahan Mobil Listrik
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Kolaborasi Pemprov DKI Jakarta Dan Korlantas Polri: Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP

Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Polri izinkan perpanjang STNK tanpa KTP asli. Kebijakan sementara wajib surat pernyataan balik nama kendaraan 2027.

1 hari yang lalu


Berita
Changan Berharap Mobil REEV Dapat Insentif Lebih Dari Pemerintah

Mobil asal Tiongkok yang hadir di Indonesia identik dengan mobil berpenggerak hybrid, plug-in hybrid, maupun EV murni. Berbeda dengan REEV.

1 hari yang lalu


Berita
KIA Indonesia Mulai Rakit Carens EV November 2026

Kia Carens EV dipastikan akan mulai diproduksi secara lokal di Indonesia pada November 2026 mendatang. Mobil ini akan menjadi model pertama Kia yang dirakit di bawah PT Kia Sales Indonesia (KSI).

1 hari yang lalu


Berita
Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pembebasan Pajak Bagi EV

Mendagri terbitkan surat edaran pembebasan pajak EV. Instruksi ke kepala daerah bebas PKB dan BBNKB kendaraan listrik, tindak lanjut Perpres 79/2023.

2 hari yang lalu


Terkini

Tips
Ini Cara Aman Menaikan Mutu Car Audio Di EV

Perhatikan spesifikasi kelistrikan bawaan mobil sebagai langkah pertama.

10 jam yang lalu


Berita
Daihatsu Terus Buka Kelas Khusus Di SMK

Sebagai penghubung industri otomotif dengan dunia pendidikan vokasi.

10 jam yang lalu


Mobil Listrik
Usung Konsep Modular, KIA PV5 Bakal Hadir Di Indonesia Sebagai Mobil Penumpang

Walau punya fleksibelitas, KIA Indonesia jatuhkan pilihan pasarkan sebagai mobil penumpang.

14 jam yang lalu


Tips
Konsumsi BBM Dengan RON Lebih Rendah Dipandu Buku Manual

Pabrikan Hyundai dan Toyota tekankan RON minimal buku manual mobil sebagai panduan konsumsi BBM aman, hindari risiko mesin di tengah harga naik.

22 jam yang lalu


Pikap
KIA Indonesia Serius Jajaki Untuk Hadirkan Double Cabin Tasman

Kia Indonesia rencanakan Kia Tasman rilis Indonesia 2027 sebagai double cabin pikap sasis tangga. Model ini saingi Hilux di tengah harga diesel naik.

23 jam yang lalu