Penerapan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Efforcement) telah diberlakukan sejak beberapa waktu lalu. Sistem ini diterapkan guna mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di ruas jalan yang telah menggunakan sistem ETLE tersebut.
Rupanya, selain pelanggaran lalu lintas, ETLE juga bisa mengetahui apakah kendaraan yang Anda gunakan sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tercantum pada mobil Anda.
Seperti dua unggahan yang baru saja di post oleh akun @tmcpoldametro. Terdapat dua mobil yang menggunakan TNKB alias pelat nomor palsu. Hasil dari jepretan kamera ETLE.
“Dicari kendaraan B 2420 BOZ diduga menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) TMC Polda Metro Jaya. Melihat/menemukan kendaraan ini mohon hubungi TMC Polda Metro 021-52960770 /110/112,” tulis akun tersebut.
Unggahan selanjutnya pun berbunyi demikian “Dicari Mercy B 91 NAN diduga menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu, hasil dari capture kamera ETLE (Electronic Traffic Law Efforcement) TMC Polda Metro Jaya. Melihat/menemukan kendaraan ini mohon hubungi TMC Polda Metro 021-52960770 / 110 / 112 untuk dilakukan tindakan hukum.”
Pidana pemalsuan TNKB tertuang dalam pasal 263 (KUHP). Pasal tersebut berbunyi Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."