Peniadaan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap diperpanjang hingga 19 April 2020. Meluasnya kasus penularan virus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta membuat absennya sistem ganjil genap ini diperpanjang.
Semula peniadaan ganjil genap ini berlanngsung hingga 5 April 2020. Namun karena DKI Jakarta dalam status tanggap darurat, maka diperpanjang dua pekan hingga 19 April 2020.
Foto: Jason
Pembebasan ganjil-genap ini bertujuan agar masyarakat dapat menggunakan kendaraan pribadi, untuk mengurangi risiko penyebaran corona di transportasi umum. Sementara, untuk pelanggaran di luar ganjil genap akan tetap ditindak melalui penilangan lewat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Sebagai informasi, pengendalian lalulintas Jakarta dengan sistem ganjil-genap sebelumnya mengalami perluasan pada 9 September 2019. Perlu diingat, tak hanya penambahan ruas, peraturan baru ini juga memiliki jam berlaku yang lebih panjang dibandingkan sebelumnya.
Perluasan aturan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.