Setelah dilakukan pembatasan truk untuk melintas di sejumlah ruas jalan tol dan ruas jalan nasional di Pulau Jawa selama periode libur Natal 20 sampai 21 Desember 2019, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kembali memberlakukan pembatasan serupa. Ketentuan ini berlaku mulai 30 Desember 2019 sampai 1 Januari 2020.
Total ada enam ruas jalan tol yang dibatasi untuk truk. Keenam ruas tol tersebut adalah ruas tol Jakarta-Merak (2 arah), ruas tol Jakarta-Cikampek (untuk arah ke Cikampek), ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi (untuk arah ke Purbaleunyi).
Kemudian ruas tol Bawen-Salatiga berlaku dua arah, ruas tol Prof Sedyatmo Bandara berlaku dua arah serta ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) berlaku dua arah.
Tujuh ruas jalan nasional tersebut adalah ruas Pandaan-Malang untuk arah ke Kota Malang, ruas jalan Mojokerto-Caruban berlaku dua arah, ruas jalan Probolinggo-Lumajang (arah ke Lumajang).
Kemudian, ruas jalan Gilimanuk-Denpasar (arah ke Denpasar), ruas jalan Tegal-Purwokerto (berlaku dua arah), ruas jalan Medan-Berastagi Tanah Karo (berlaku dua arah) serta ruas jalan Medan-Pematang Siantar (berlaku dua arah).
Terkait dengan adanya ketentuan pembatasan melintas ini, para pengemudi truk angkutan barang diminta memperhatikan dan diharapkan menggunakan jalan alternatif saat membawa muatannya ke kota tujuan.