Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau dengan sebutan e-Tilang. Uji coba sistem tilang canggih ini dimulai Oktober 2018 mendatang. Uji coba akan dilakukan secara bertahap dan tahap pertama akan dilakukan di jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.
Dihimpun dari berbagai sumber, sistem tilang terbaru ini dinilai lebih efektif dibandingkan sistem tilang biasa. Hal ini guna meminilalisir pelanggaran lalu lintas sekaligus menghentikan praktik suap petugas.
Mekanisme e-Tilang
- CCTV high definition merekam data pelanggaran (wajah pengemudi, nopol, dan ciri-ciri fisik kendaraan) dan mengirimnya ke pusat monitoring
- Polisi mengirim surat bukti pelanggaran elektronik ke pemilik kendaraan berikut foto pelanggaran via email alias surat elektronik
- Pelanggar wajib membayarkan denda dengan cara transfer ke Virtual Acoount tertera di Bank BRI
-Apabila setelah dua minggu tidak ada pembayaran denda, STNK otomatis terblokir
-Denda maksimal Rp 500.000
Namun untuk sementara waktu, uji coba peraturan baru ini hanya untuk kendaraan bernopol B. Hal ini dikarenakan data belum terintegrasi secara nasional.