E-TLE atau singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement mulai dan kerap disebut E-Tilang kini resmi diterapkan oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya E-TLE ini telah dilakukan uji coba pada tahun 2018 lalu. Mulai pertengahan tahun 2019 ini, cakupan area E-TLE mulai diperluas. Berikut fakta-fakta yang kami kumpulkan bersumber dari kantor berita Antaranews.com dan berbagai sumber.
1. Ada 12 titik E-TLE
2. Fitur pendeteksi wajah
Mulai 1 Juli 2019, diberlakukan tilang E-TLE dengan tambahan fitur yang dapat melihat pengemudi di dalam mobil. Fitur ini akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara lebih detail. Misalkan apakah pengemudi menggunakan sabuk pengaman atau pengemudi menggunakan ponsel saat menyetir.
3. Hanya berlaku untuk kendaraan roda empat
E-TLE yang sedang berlangsung saat ini masih fokus untuk merekam pelanggaran mobil. Tentu kedepannya akan dikembangkan untuk penindakan terhadap motor, Namun masih belum terdapat kejelasan untuk penindakan terhadap kendaraan roda dua itu.
4. 118 pelanggaran di hari pertama
Ditlantas Polda Metro Jaya menemukan 118 pelanggaran lalu lintas di titik perekaman yang membentang dari Harmoni hingga Sudirman. Pada hari pertama pengoperasian E-TLE itu tercatat 65 pelanggar ketentuan ganjil genap dan 39 pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman.
5. Jenis-Jenis pelanggaran
Penegakan sistem E-TLE menggunakan kamera berteknologi canggih. Kamera tersebut mampu merekam berbagai pelanggaran, antara lain pelanggaran marka jalan, lampu merah, traffic light, pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara dan kecepatan maksimal 40 km/jam.