Kementerian Perhubungan resmi melarang truk-truk angkutan yang membawa muatan berlebihan melampaui ketentuan atau truk-truk overload dan overdimensi alias ODOL, agar tidak melintas di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.
Larangan ini dikeluarkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi karena kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek saat ini sudah sangat parah yang salah satu penyebabnya dipicu oleh truk-truk ODOL tadi.
"Kita meminta Kepada truk ODOL agar tidak menggunakan ruas tol Japek. JIka ada truk ODOL yang masuk mengakibatkan kecepatan kendaraan lain menjadi turun. Ini kan jalan bebas hambatan, jjka ada kendaraan lain yang menyebabkan hambatan, fungsi jalan bebas hambatan tidak bisa tercipta. Maka kami persilakan agar truk-truk itu cari jalan lain," ungkap Budi Karya Sumadi usai memimpin rapat koordinasi penanganan kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek, Selasa (20/11/2018)
Budi Karya Sumadi menambahkan, kemacetan yang terjadi di ruas tol Jakarta-Cikampek selama ini menimbulkan banyak masalah. Pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan stake holder untuk mengurai kemacetan ini dengan melibatkan Jasa Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT),sampai pengusaha angkutan truk.
Dia menilai, penegakan peraturan ini selama ini masih lemah. "Kita akan lakukan law enforcement. Apa yang kita lakukan selama ini belum maksimal. Maka itu kami lakukan rapat dengan stake holder, dengan dirut Jasa Marga, BPJT dan Dishub," tandasnya.
Budi menambahkan, esensi dari aturan baru ini adalah bukan untuk melarang truk angkutan barang masuk (tol), tapi untuk menghargai hak-hak pengguna jalan lain, karena jika pemerintah membiarkan truk-truk ODOL yang berjalan sangat pelan di jalan tol, banyak pihak yang dirugikan dan itu kerugiannya jauh lebih besar.
Tidak hanya sekadar waktu tempuh yang semakin lama di jalan tol. Kepada pengusaha angkutan truk yang ingin membawa kendaraannya tetap melintas di ruas tol Jakarta-Cikampek, pihaknya meminta agar mereka memastikan muatan truknya tidak melebihi ketentuan.