Kepolisian belum mengizinkan kendaraan besar dan berat seperti bus dan truk melintas di jalur Puncak dari arah Bogor menuu Cianjur dan sebaliknya selama periode arus mudik dan balik Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018 ini.
Keputusan itu diambil mengingat proses perbaikan turap pasca longsor akibat curah hujan tinggi di kawasan Puncak Pass bulan Maret 2018 lalu masih belum sepenuhnya selesai. Selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran ini hanya mobil kecil dan kendaraan pribadi yang diizinkan melintas jalur Puncak.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama mengatakan, bus dan truk yang akan ke Cianjur atau sebaliknya, bisa memanfaatkan jalur alternatif yakni melalui Jonggol. Kondisi jalan di wilayah Jonggol menurutnya layak dilintasi kendaraaan besar karena cukup mulus.
Dengan hanya memberi kesempatan kepada kendaraan kecil melintas di jalur Puncak, pihaknya optimistis, lalu lintas di kawasan ini akan lebih lancar selama periode arus mudik dan balik Lebaran, terutama bagi warga masyarakat yang akan pergi berlibur ke sejumlah destinasi wisata di kawasan ini. Manfaat lainnya adalah menekan risiko kecelakaan.
Lokasi longsor yang terjadi beberapa waktu lalu berada di Jalan Raya Puncak, tepatnya di kawasan Puncak Pass di Desa Ciloto, Cipanas, Kabupaten Cianjur. PPK PJN Metropolitan 3 Kementrian PUPR, Elsa Putra Priandi menyatakan, jalur ini sudah bisa dilalui pemudik pada H-10 Lebaran.
Di jalur yang longsor saat ini dilakukan pelebaran badan jalan, dan perbaikan turap dengan memangkas dinding tebing agar lebih menjauh dari badan jalan. Proses perbaikan juga mencakup pembetonan dan pengaspalan badan jalan.
Proses perbaikan ini akan lancar dan cepat jika minim kendala cuaca buruk seperti hujan. Longsor di kawasan Puncak Pass terjadi pada Rabu, 28 Maret 2018 dengan kedalaman longsor mencapai 40 meter dengan panjang sekitar 150 meter dan membuat kawasan Puncak ditutup total.