Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Rencana Wajib Tiga Kali Seminggu Bagi ASN Jakarta Naik Kendaraan Umum

Diharapkan bisa jadi pelopor mobilitas ‘hijau’ di wilayah kota Jakarta.
Bus
Sabtu, 3 Mei 2025 10:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Gubernur menginstrusikan seluruh ASN Jakarta naik kendaraan umum saat bertugas rutin. (Foto: Antara)


BUS-TRUCK - Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mempertimbangkan untuk naik angkutan umum tiga kali dalam sepekan atau tiga kali lebih banyak dibandingkan aturan yang tetapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yakni satu kali seminggu.

"Saya sedang memikirkan saran Pak Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin), mudah-mudahan seminggu bisa tiga kali naik angkutan umum, agar saya bisa jalan kaki, bisa lebih kurus lagi," ujar Rano di Balai Kota Jakarta, pekan ini (30/4).

Pada hari pertama pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 (30/4) yang mengatur ketentuan penggunaan transportasi umum bagi ASN DKI pada setiap hari Rabu, Rano Karno menggunakan layanan Moda Raya Terpadu (MRT) dari Stasiun Lebak Bulus, Jakarta Selatan menuju Balai Kota Jakarta.

BACA JUGA

"Saya (naik) MRT, dan kemudian disambung dengan (Transjakarta). Setengah jam sampai, saya berangkat tadi dari rumah jam 7.00 sampai ya mungkin sini 7.30 WIB," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Pemprov DKI Jakarta mulai pekan ini mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Sebagaimana telah diatur lewat Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Tujuannya memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Selain itu, regulasi internal di lingkup kepegawaian Jakarta itu diharapkan dapat membantu membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta.

Baca juga: Ini Cara Daftar Untuk Jadi Penumpang Gratis Transjakarta

Baca juga: Tarif Transjakarta Sepertinya Akan Naik, Ini Tanggapan Gubernur

Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan yakni Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo sendiri telah meminta bantuan Satpol PP untuk ikut mengawasi aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak naik angkutan umum dan masih menggunakan kendaraan pribadi di hari Rabu.

“Saya minta Satpol PP, kontrol siapa yang pakai kendaraan pribadi. Di kantor tidak kami sediakan parkir, jadi pasti ketahuan kalau ada yang melanggar,” imbuh Pramono.

Kewajiban ini akan melibatkan 65.000 ASN yang terdiri dari 45.000 ASN dan sisanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk berswafoto di transportasi umum sebagai bukti bahwa mereka telah menaati aturan.

Foto tersebut kemudian diminta diunggah ke media sosial sebagai ajakan ke masyarakat agar lebih banyak lagi yang beralih menggunakan transportasi umum. (EW)

Kebijakan ASN Jakarta wajib naik kendaraan umum akan menaikkan load factor armada Transjakarta (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)


Tags Terkait :
Transjakarta Asn
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Ternyata Ini Bedanya Bawa Bus Transjakarta dan AKAP

Mengemudikan kendaraan jenis big bus seperti di jalan raya tentu membutuhkan keterampilan khusus. Meski begitu, cara mengemudi di kondisi dalam kota atau luar kota bisa berbeda.

1 tahun yang lalu


Bus
Inilah Beda Bus Kota Model Lower Deck Dan High Deck

Beda spesifikasi untuk rute serta peruntukan khusus yang berbeda

1 tahun yang lalu


Bus
10 Pabrikan Bus Terlaris 2022

Pabrikan Tiongkok makin dominan

2 tahun yang lalu


Berita
Menjajal Layanan Transjakarta Non-koridor Terintegrasi, Senyaman Apa?

Dengan ongkos yang terjangkau penumpang bus Transjakarta koridor tetap dapat melanjutkan perjalanan dengan layanan non-koridor tanpa kena biaya tambahan. Namun perlu diperhatikan lokasi transitnya.

4 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Transjakarta Sediakan Bus Khusus Keliling Kota

Transjakarta sediakan rute bus wisata Lebaran seperti Open Top Tour Jakarta-Batavia, Seaside, dan BW series untuk jelajahi kawasan bersejarah serta pesisir kota.

1 hari yang lalu


Bus
Harap Diingat, Bahu Jalan Hanya Untuk Lintasan Darurat

Tidak bisa dilintasi secara sembarangan apalagi untuk keperluan menyalip

1 hari yang lalu


Bus
Jelang Mudik 2026, DCVI Siapkan 12 Titik Mercedes-Benz Bus Lebaran Rescue

Didukung mekanik dengan kompetensi yang tersertifikasi standar global

1 hari yang lalu

Bus
Catat, Puncak Arus Mudik Bus Dari Jakarta Tanggal 15-16 Maret 2026

Puncak arus mudik bus Jakarta 15-16 Maret 2026: Penumpang AKAP melonjak di Terminal Lebak Bulus, posko mudik didirikan, ramp check ketat diterapkan.

1 hari yang lalu

Bus
Jelang Arus Mudik Lebaran 2026, Hino Perkuat Dukungan Bagi Operator Bus Jawa Tengah

Upaya untuk lebih memahami kebutuhan para operator dalam optimalisasi armada di periode sibuk tahunan

1 hari yang lalu