Menyusul terjadi peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan sejumlah bus pariwisata di di jalur objek wisata beberapa pekan terakhir yang menyebabkan banyak korban tewas dan luka-luka, Kementerian Perhubungan mulai bersikap keras.
Kementerian yang dipimpin Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ini akan melakukan razia terhadap bus pariwisata yang dianggap tidak layak jalan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugiharjo, Senin (1/5/2017) mengatakan, razia akan dilakukan di jalan yang kerap dilewati armada bus pariwisata dan di lokasi-lokasi tujuan wisata yang kerap disambangi wisatawan.
"Mekanismenya lebih rinci akan dijelaskan nanti karena masih akan dirapatkan," kata Sugiharjo di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (1/5/2017).
Menanggapi hal ini, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, masyarakat sebagai konsumen harus selektif dalam memilih armada untuk keperluan perjalanan atau berwisata karena itu merupakan bagian dari hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen.
"Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik, profesional, nyaman dan aman. Kerika akan menyewa bus, mereka harus tahu armada bus tersebut dari perusahaan yang sudah berbadan hukum jelas," ungkapnya.
Selain itu, konsumen juga berhak tahu bus tersebut uji kirnya masih berlaku dan kartu trayek atrau kartu pengawasannya (KPS) juga jelas. Awak bus, yakni pengemudi yang membawa bus tersebut juga harus memiliki SIM.