Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

Penggunaan Lampu Hazard Yang Tepat Dan Tidak Tepat Di Jalan

Cara penggunaan lampu hazard yang benar di jalan diatur Pasal 121 UU No 22/2009. Ketahui kondisi darurat yang tepat serta larangan saat hujan, persimpangan, dan terowongan.
Tips
Minggu, 17 Mei 2026 15:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Fungsi darurat dari lampu hazard harus dipahami agar tidak malah menimbulkan kecelakaan (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER – Lampu hazard merupakan salah satu fitur darurat yang penggunannya hanya untuk kondisi darurat saja. 

Contoh paling mudah, berhenti di pinggir jalan saat kendaraan mogok, kedipan lampu sein secara bersamaan akan jadi informasi bagi pemakai jalan lain bahwa ada kendaraan yang harus dihindari.  

Sementara ketika berkendara dalam hujan lebat, lampu hazard sejatinya tidak perlu dinyalakan. Karena hujan bukanlah kondisi darurat, sebagai dikutip dari laman Korlantas Polri. 

Saat mobil bergerak, lampu sein adalah penyampai pesan bagi kendaraan lain untuk bisa memantau pergerakan berbagai kendaraan yang ada di jalur yang sama. 

BACA JUGA

Jika lampu hazard dari satu kendaraan yang dinyalakan saat hujan maka pengemudi lain akan kesulitan memperkirakan pergerakan satu kendaraan. Padahal pergerakan antar kendaraan saat turun hujan sangatlah penting.  

Aturan penggunaan lampu hazard sendiri telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 121 ayat (1). 

Bunyi pasal itu: Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, lampu hazard hanya digunakan ketika kendaraan berhenti atau parkir dalam kondisi darurat. Fungsinya adalah memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain bahwa kendaraan sedang mengalami gangguan atau tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Penggunaan Lampu Hazard yang Tidak Tepat

Untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas, lampu hazard tidak boleh digunakan dalam kondisi berikut:

1. Saat Hujan Deras atau Kabut

Penggunaan lampu hazard saat kendaraan masih melaju akan menonaktifkan fungsi lampu sein. Kondisi ini dapat membingungkan pengemudi lain ketika kendaraan berpindah jalur atau berbelok.

Cara yang benar adalah menyalakan lampu utama atau lampu kabut serta mengurangi kecepatan.

2. Saat Melaju Lurus di Persimpangan

Menyalakan lampu hazard saat melintasi persimpangan dapat menimbulkan salah persepsi mengenai arah kendaraan.

Pengemudi cukup melaju lurus dengan tetap memperhatikan situasi lalu lintas.

Lokasinya di tenggah center fascia jadi penegasan bahwa lampu hazard bukan fitur biasa (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

3. Saat Memasuki Terowongan

Lampu hazard bukan alat penerangan tambahan. Penggunaannya di terowongan justru dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain. Cara yang tepat adalah menyalakan lampu utama kendaraan.

4. Saat Konvoi atau Iring-iringan

Kendaraan sipil yang melakukan konvoi tidak memiliki hak istimewa untuk menyalakan lampu hazard secara terus-menerus, kecuali dalam pengawalan resmi kepolisian.

Kondisi yang Memperbolehkan Penggunaan Lampu Hazard

Lampu hazard wajib digunakan dalam situasi darurat, antara lain:

  1. Kendaraan mogok di tengah perjalanan.
  2. Mengganti ban bocor di bahu jalan.
  3. Kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas.
  4. Berhenti mendadak karena terdapat bahaya di depan, seperti pohon tumbang, kecelakaan beruntun, atau longsor.

Pada situasi tersebut, lampu hazard berfungsi sebagai tanda peringatan agar pengguna jalan lain dapat mengurangi kecepatan dan mengambil langkah antisipatif. (EW)


Tags Terkait :
Lampuhazard Darurat
E

Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Tips
Penggunaan Lampu Hazard Yang Tepat Dan Tidak Tepat Di Jalan

Cara penggunaan lampu hazard yang benar di jalan diatur Pasal 121 UU No 22/2009. Ketahui kondisi darurat yang tepat serta larangan saat hujan, persimpangan, dan terowongan.

2 minggu yang lalu


Tips
Jelang Libur Sekolah, Bridgestone Bagikan Tips Road Trip Aman dan Efisien

Bridgestone membagikan sejumlah tips yang dapat diterapkan pengendara sebelum dan selama melakukan road trip bersama keluarga.

1 hari yang lalu


Tips
Lampu Sein Jadi Bahasa Manuver Aman Di Jalan

Cara menggunakan lampu sein yang benar untuk manuver aman di jalan dijelaskan Training Director SDCI. Pahami jarak dan timing yang tepat saat berbelok, menyalip, atau keluar dari parkir.

1 hari yang lalu


Berita
Ini Lokasi Posko Mudik Daihatsu 2026

Semua beroperasi selama 24 jam.

2 bulan yang lalu


Berita
BYD Atto 3 Selamat Dihantam Rudal, Simak Faktanya

Sebuah BYD Atto 3 mendadak jadi sorotan dunia pada 1 Maret 2026.

2 bulan yang lalu


Berita
Pemerintah Tiongkok Wajibkan Hadirnya Tombol Fisik Di Interior

Regulasi keselamatan kendaraan di Tiongkok tampak sedang serius berbenah.

3 bulan yang lalu


Truk
Ramp Check Mandiri Ala Isuzu Untuk Keamanan Masa Nataru

Demi memastikan kendaraan beroperasi dengan baik sekaligus nyaman dikendarai

5 bulan yang lalu


Berita
Lebih dari 60% Pengemudi Belum Punya Akses Layanan Darurat Mobil 24 Jam

Layanan darurat mobil, membantu pengendara yang mengalami masalah di jalan, mulai dari ban bocor, aki soak, kehabisan BBM, hingga membutuhkan derek kendaraan.

6 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Mitsubishi Xforce Hybrid Resmi Meluncur Rp 445 Juta, Siap Delivery Di Agustus

Mitsubishi Xforce Hybrid resmi meluncur di Indonesia dengan harga Rp 445 juta OTR Jakarta. Varian HEV pertama Mitsubishi ini diproduksi lokal dan siap dikirim Agustus 2026.

9 jam yang lalu


Berita
5 Keunggulan MG ZS Hybrid+ Dibandingkan Honda HR-V Hybrid, Toyota Yaris Cross Hybrid dan Mitsubishi XForce Hybrid

MG ZS Hybrid+ sudah dijual di Indonesia dan langsung bersaing dengan SUV compact hybrid lainnya. Ini beberapa keunggulan MG ZS.

13 jam yang lalu


Pikap
Ini Harga dan Skema Cicilan Toyota New Hilux 2.8 Diesel 4x4 Dan New Hilux Battery EV AWD

Varian EV ada garansi baterai 8 tahun atau 160.000 kilometer.

14 jam yang lalu


Truk
Pihak ESDM Meyakinkan B50 Aman Buat Mesin Diesel

Sudah melewati berbagai pengujian di mesin diesel multi sektor.

15 jam yang lalu


Truk
Perkuat Layanan, Hino Resmikan Dealer Baru di Banyuwangi

PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) bersama PT Indomobil Prima Niaga (IPN), perluas jaringan layanan melalui dealer terbaru Hino di Banyuwangi, Jawa Timur.

16 jam yang lalu