Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Pembatasan Muatan Truk Tetap Mengacu Pada Power to Weight Ratio Kendaraan

Kemenhub membatasi muatan 5,5 kW per ton sebagai muatan maksimal. Sementara pengusahan meminta kelonggaran, karena truk sudah berdaya lebih besar dan muat lebih banyak.
Berita
Senin, 24 Oktober 2016 08:35 WIB
Penulis : ZCH1708


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Pemerintah sepertinya tidak akan bergeming terhadap tuntutan kalangan pengusaha angkutan barang agar melonggarkan ketentuan muatan maksimum yang diizinkan. 

Sebab ketentuan tersebut erat kaitannya demi menjaga agar kondisi jalan yang dikelola Pemerintah tidak rusak lebih cepat dari waktunya.

Direktur Prasarana Kementerian Perhubungan Ir Carlo Manik MSc menyatakan, dalam penentuan kebijakan muatan maksimum pada kendaraaan, Kementerian Perhubungan tetap mengacu pada rasio muatan terhadap rasio tenaga yang mampu dihasilkan oleh mesin kendaraan atau power to weight ratio.

"Kementerian Perhubungan tetap membatasi muatan dengan power to weight ratio, yakni maksimal 5,5 kW per ton agar truk-truk yang lewat tidak bikin jalan jadi cepat rusak," tegas Carlo Manik saat tampil di acara diskusi  Kupas Tuntas Kebijakan Tonase dan Dimensi Kendaraan yang digelardi JIExpo, Kemayoran, Jakarta, pekan lalu.

Acara diskusi yang berlangsung hangat ini dihadiri puluhan pengusaha angkutan barang, pejabat Pemerintah dan pengurus dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

Carlo menambahkan, ke depan Kementerian Perhubungan akan lebih mengintenstifkan penggunaan jembatan timbang. Dengan terbitnya regulasi baru yang mengambil alih pengelolaan jembatan timbang dari tangan Dinas Perhubungan daerah ke Pemerintah Pusat.

Kementerian Perhubungan bisa melakukan pendataan dan monitoring secara online tentang truk-truk yang biasa membawa muatan melebihi tonase yang diizinkan.

"Pengelolaan jembatan timbang akan kita benahi. Sistem kita nanti akan online, jadi kendaraaan yang muatannya melebihi ketentuan, datanya akan langsung ter-input ke pusat," katanya.

Wakil Ketua DPP Aptrindo Kyatmaja Lookman mengatakan, selama ini persoalan kebiasaan pengusaha membawa muatan overload tak lepas dari truk sebagai alat angkutnya.

"Sekarang ini truk-truk untuk angkutan jalan raya, horse power-nya terus meningkat. Bahkan, ada yang horse power-nya sampai 280. Panjang kendaraan yang dulu maksimal hanya 10 meter, sekarang sampai 12 meter lebih," paparnya. 

"Kita, para pengusaha ini, korban salah informasi," imbuhnya. "KIta tak bertanya terlebih dulu ke Kementerian Perhubungan ketika akan membeli kendaraan. Ketika akan menambah armada kita hanya berhubungan dengan dealer dan oleh dealer biasanya langsung diarahkan ke karoseri (untuk pembuatan bak/boks truk)," ungkap Kyatmaja Lookman yang juga direktur di  perusahaan transportasi dan logistik PT Lookman  Djaja ini.


Tags Terkait :
Batas Maksimum Angkutan Tonase Truk
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Truk
Apa Itu Truk ODOL?

Salah satu 'biang kerok' rusaknya banyak jalan di Indonesia

1 tahun yang lalu


Berita
Pembatasan Muatan Truk Tetap Mengacu Pada Power to Weight Ratio Kendaraan

Kemenhub membatasi muatan 5,5 kW per ton sebagai muatan maksimal. Sementara pengusahan meminta kelonggaran, karena truk sudah berdaya lebih besar dan muat lebih banyak.

9 tahun yang lalu


Berita
Efisienkan Biaya Logistik, Aptrindo Minta Pemerintah Naikkan Patokan JBI Kendaraan Angkutan Barang

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta kepada Pemerintah memaksimalkan izin tonase untuk truk-truk yang melintas di jalan kelas I.

9 tahun yang lalu


Berita
Mobil Belum Uji Emisi, Sanksi Tilang Menanti

Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tak melakukan uji emisi.

2 tahun yang lalu


Berita
Pemudik Mobil Waspada, Langgar Aturan Kecepatan di Jalan Tol Denda Rp 500 Ribu

Jangan pernah anda melanggar batas kecepatan di dalam tol, ada sanksi sebesar Rp 500.00 ribu yang tercantum dalam undang-undang.

2 tahun yang lalu


Berita
Dua ETLE Drone Disiapkan Pantau Pelanggaran Lalu Lintas

Dalam uji coba, drone ini mampu bertahan dengan waktu kisaran 25 menit dengan spesifikasi sesuai drone yang ada.

2 tahun yang lalu


Berita
Organda : Seharusnya Bus Tak Dilarang Naik Tol Japek II

Organda beranggapan, seharusnya bus yang menjadi transportasi massal tidak dilarang naik tol Japek II Elevated. Malah seharusnya mendapat prioritas sebagai kendaraan umum.

5 tahun yang lalu


Berita
Truk Overtonase Akan Dijaring Lewat Jembatan Timbang di Jalan Tol

Pembangunan jematan timbang di sisi jalan tol diperlukan seiring dengan segera akan tersambungnya jalan tol Trans Jawa, Jakarta-Surabaya yang diperkirakan akan terealisasi pada 2019.

8 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Cititrans Tampil ‘Kalem’ Sambil Terus Tambah Armada

Termasuk operator yang konsisten dengan standar pelayanan tinggi untuk bus AKAP dalam hal kondisi armada dan hospitality

9 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 9 Jadi Armada GrabExecutive

Tahap awal beroperasi 50 unit sebagai taksi premium pertama bertenaga listrik

10 jam yang lalu


Berita
BMW Tegaskan Untuk Terus Tingkatkan Layanan Purna Jual Berstandar Global

Uji kompetensi teknisi yang berkelajutan juga salah satu jalan untuk peningkatna standar pelayanan ke pemilik kendaraan

10 jam yang lalu


Berita
Veloz Jelajah Nusa, Start Dari Lombok Menuju Wilayah Barat Indonesia

Toyota memulai ekspedisi "Veloz Jelajah Nusa" dari Sirkuit Mandalika. Satu unit Veloz Hybrid EV akan diuji menempuh rute lintas pulau hingga wilayah barat Indonesia.

1 hari yang lalu


Berita
Berawal Dari Mi Instan di Ukraina Kini VinFast Menjadi Pemain EV Global

Siapa yang menyangka bahwa awal mula VinFast ialah membuat Mi Instan.

1 hari yang lalu