Kalangan pengusaha truk yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta kepada Pemerintah memaksimalkan izin tonase dalam JBI (jumlah Berat Badan yang Diizinkan) untuk truk-truk yang melintas di jalan kelas I.
"Kita inginnya Pemerintah memberikan JBI maksimum untuk truk-truk yang harus lewat di jalan kelas I. Lalu selanjutnya Pemerintah pasang saja rambu-rambu larangan agar truk-truk tersebut tidak boleh masuk ke jalan kelas II atau di bawahnya," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aptrindo Gemilang Tarigan, di acara diskusi Kupas Tuntas Kebijakan Tonase dan Dimensi Kendaraan yang digelardi JIExpo, Kemayoran, Jakarta, baru-baru ini.
JBI atau Jumlah Berat yang Diizinkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui. Jumlah berat yang dizinkan semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak, dengan formulasi JBI=BK+G+L. BK adalah berat kosong kendaraan, G adalah berat orang (yang diizinkan) dan L adalah berat muatan (yang diizinkan).
Gemilang Tarigan menambahkan, kebijakan pembatasan tonasi melalui JBI membuat pengusaha angkutan sulit bersaing. JBI yang kecil membuat proses pengangkutan barang membutuhkan armada lebih banyak. Biaya transportasi dan logistik juga ikut meningkat. Hal ini membuat harga jual barang atau produk dari industri penghasil yang dijual ke konsumen menjadi lebih mahal.
Itu sebabnya, pihaknya mengusulkan agar JBI kendaraan angkutan barang ditingkatkan. Penentuan JBI selama ini mengacu pada Muatan Sumbu Terberat (MST) kendaraan.
Ir Carlo Manik MSc, Direktur Saran Kementerian Perhubungan RI menyatakan, berdasar temuan di lapangan, selama ini pihaknya banyak menemukan truk-truk dengan muatan melebihi tonase. Itu sebabnya, JBI diberlakukan secara ketat. "Karena itu, Anda rugi kalau beli truk daya muatnya banyak tapi muatan yang dibawa kecil," kata Carlo Manik.
Dia mencontohkan, kendaraan yang boleh lewat di jalan jelas I (jalan arteri dan jalan kolektor) untuk kendaraan dengan dimensi panjang 18 meter, dan lebar 2,5 meter MST tertingginya dibatasi maksimal 10 ton. "Angkutan kontainer kita batasi hanya boleh lewat jalan kelas I," tegas Carlo Manik.