Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Dua ETLE Drone Disiapkan Pantau Pelanggaran Lalu Lintas

Dalam uji coba, drone ini mampu bertahan dengan waktu kisaran 25 menit dengan spesifikasi sesuai drone yang ada.
Berita
Sabtu, 11 Februari 2023 11:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Bagi Anda pemilik mobil semakin harus waspada dengan peraturan laul lintas yang ada, pasalnya setelah mengoperasikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui kamera yang ditempatkan pada jalan raya, kini Polisi akan menerapkan tilang ETLE menggunakan drone. 

Hal itu dilakukan oleh Polresta Tangerang. Kepala Satlantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan pihaknya hari ini sedang menguji coba tilang ETLE yang menggunakan drone tersebut.

“Ini merupakan salah satu inovasi Satlantas Polresta Tangerang dalam penilangan,” kata Fikri dikutip dari NTMC Polri, Jumat (10/2).

Walaupun saat ini uji coba drone masih dalam tahap riset, penggunaan drone ini merupakan bentuk tindak lanjut dari perintah Kapolri melalui Kakorlantas Mabes Polri.

BACA JUGA

"Penggunaan drone ini akan menyasar pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus lalu lintas. Untuk sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dan berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari dua orang," ujar Fikri.

Dalam uji coba, drone ini mampu bertahan dengan waktu kisaran 25 menit dengan spesifikasi sesuai drone yang ada. Nantinya, dua unit drone yang akan digunakan untuk titik-titik yang memang rawan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Beberapa jenis pelanggaran yang terkena ETLE yaitu menggunakan marka jalan, tidak mengenakan sabuk pengaman, Bermain gawai, melebihi batas kecepatan yang sudah tertuang dalam PP Nomor 79 tahun 2013 dan UU LLAJ 22/2009.

Dikutip dari dephub.go.id, batas kecepatan kendaraan juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.

Pengendara tidak boleh mengemudikan kendaraannya di atas 80 kilometer per jam di jalan antarkota. Untuk jalan kawasan perkotaan, batas kecepatannya adalah 50 kilometer per jam. Sementara itu, batas kecepatan jalan pemukiman adalah 30 kilometer per jam.


Tags Terkait :
Etle Drone Pelangaran Lalu Lintas
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
ETLE Drone Diuji Coba, Catat 12 Pelanggar Dalam Waktu 15 Menit

Keunggulan menggunakan ETLE drone yaitu dapat terbang sampai 20 meter dan mengcover pelanggaran sejauh satu sampai tiga kilometer.

2 tahun yang lalu


Berita
Dua ETLE Drone Disiapkan Pantau Pelanggaran Lalu Lintas

Dalam uji coba, drone ini mampu bertahan dengan waktu kisaran 25 menit dengan spesifikasi sesuai drone yang ada.

3 tahun yang lalu


Berita
Sudah Dimulai, Operasi Keselamatan Jaya 2026 Di Wilayah Jakarta

Tekan potensi pelangggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan

2 bulan yang lalu

Berita
Korlantas Operasikan Drone Untuk Lakukan Tilang Elektronik, Pengguna Bahu Jalan Jadi Incaran

Penggunaan drone dianggap lebih mudah memantau pelanggaran lalu lintas di lokasi yang belum ada kamera ETLE.

3 bulan yang lalu


Berita
Polri Kembangkan Pesawat Tanpa Awak, Bisa Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Pesawat tanpa awak dapat mengambil gambar pelanggar lalu lintas.

3 tahun yang lalu


Berita
Setelah Tilang Elektronik, Polisi Terapkan Tilang Poin

Jika 12 poin itu telah habis, maka perpanjangan SIM harus melalui uji ulang atau membuat SIM baru kembali.

3 tahun yang lalu


Berita
Setelah Handphone, Polisi Bisa Tilang Lewat Drone

Walaupun saat ini uji coba drone masih dalam tahap riset, sebelum akhirnya diterapkan secara nasional.

3 tahun yang lalu

Berita
Meski Ada ELTE, Polisi Tetap Harapkan Kesadaran Masyarakat Dalam Berlalu-lintas

Tilang melalui ELTE akan mendominasi tindakan atas pelanggaran.

6 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Focal Premiere Store, Rujukan Car Audio Bagi Pemilik EV

Tersedia paket untuk pemula hingga kelas profesional.

2 jam yang lalu


Berita
iCar V27 REEV Setir Kanan Resmi Ditampilkan, Segera Menyapa Indonesia

Debut iCar V27 REEV setir kanan di Auto China 2026 tandai ekspansi global ke pasar right-hand drive, termasuk Indonesia dengan standar keselamatan bintang lima.

6 jam yang lalu


Berita
Chery QQ 2026 Hadir Sebagai Mobil Listrik Modern, Siap Tantang Geely EX 2 dan Aion UT Di Indonesia

Harga Chery QQ 2026 EV diperkirakan Rp130-170 juta. Mobil listrik modern dengan desain futuristik, jarak tempuh 420 km, dan fitur ADAS, segera masuk Indonesia.

1 hari yang lalu


Berita
Mengunjungi Markas Besar Xpeng, Sebuah Jendela Masa Depan

Kunjungan markas besar Xpeng Guangzhou ungkap ambisi pabrikan China di mobil EV canggih, eVTOL Aridge, dan robot humanoid Iron.

1 hari yang lalu


Berita
Mengenal Changan CS75 Plus HEV, Calon Penantang Chery Tiggo 8 CSH

Spesifikasi Changan CS75 Plus HEV: SUV hybrid medium dengan teknologi iDE-H, mesin 1.5L turbo 148 PS, motor listrik 241 PS, efisiensi termal 44,28%.

1 hari yang lalu