Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Pemudik Mobil Waspada, Langgar Aturan Kecepatan di Jalan Tol Denda Rp 500 Ribu

Jangan pernah anda melanggar batas kecepatan di dalam tol, ada sanksi sebesar Rp 500.00 ribu yang tercantum dalam undang-undang.
Berita - Minggu, 26 Maret 2023 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Tol Trans Jawa diprediksi akan menjadi jalur favorit untuk arus mudik Lebaran 2023. Jalur tol tersebut diproyeksikan akan dilintasi sekitar 9,2 juta orang.

Bukan tanpa alasan kenapa Tol Trans Jawa Daerah menjadi pilihan, karena tujuan terbanyak selama arus Lebaran 2023 adalah Provinsi Jawa Tengah, yakni 32,75 juta orang atau 26,45 persen. Dan pilihan kendaraan pada mudik kal ini, masih didominasi mobil pribadi 27,32 juta orang (22,07 persen).

"Alasan kelancaran, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan menjadi pertimbangan masyarakat menggunakan jalan tol," kata Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) kepada Otodriver,Kamis (23/3).

BACA JUGA

"Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional," yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikutip dari peraturan.bpk.go.id. 

Jangan pernah anda melanggar batas kecepatan di dalam tol, ada sanksi sebesar Rp 500.00 ribu yang tercantum dalam peraturan serupa, yang diperkuat dengan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4 tertulis bahwa:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," tulis bunyi undang-undang tersebut.


Tags Terkait :
Mudik Jalan Tol Mobil Lalu Lintas Denda Tilang
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Pemudik Mobil Waspada, Langgar Aturan Kecepatan di Jalan Tol Denda Rp 500 Ribu

1 tahun yang lalu


Berita
Lebaran Tahun Depan, Contra Flow Untuk Jalan Tol Akan Dikawal “Safety Car”

2 bulan yang lalu


Berita
Sopir Kurang Waspada Saat “Contra Flow”: 9 Nyawa Melayang

2 bulan yang lalu


Tips
Aman-Nyaman Di Perjalanan Mudik 2024: Anggap Kemacetan Bagian Dari ‘Wisata Lebaran’

2 bulan yang lalu


Berita
Waspadai Tanggal 5-9 April, Tol TransJawa Diduga Akan Sangat Padat

3 bulan yang lalu


Berita
Korlantas Polri: Operasi Ketupat Lancarkan Arus Mudik 2024

3 bulan yang lalu


Tips
Michelin: Ban Serep Tiga Bulan Sekali Cek Anginnya

3 bulan yang lalu


Berita
Liburan Lebaran 2024: Jawa Timur Penyumbang Arus Mudik Terbesar

3 bulan yang lalu


Terkini

Test Drive
Test Drive Citroen E-C3: Acung Jempol Untuk Kenyamanannya

4 jam yang lalu


Berita
BYD Cetak Dua Sejarah Besar Bulan Ini, Apa Saja?

4 jam yang lalu


Tips
Beberapa Penyebab Pendeknya Usia Shockbreaker

5 jam yang lalu


Berita
Tidak Mau Ketinggalan Dengan Brand China, Ford Siapkan EV Mungil Untuk 2027

7 jam yang lalu


Berita
Bukan Bule, Justru Orang Asia Pengguna Mobil Mewah Tahan Peluru Pertama Di Dunia

21 jam yang lalu