Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Pemudik Mobil Waspada, Langgar Aturan Kecepatan di Jalan Tol Denda Rp 500 Ribu

Berita
Minggu, 26 Maret 2023 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Tol Trans Jawa diprediksi akan menjadi jalur favorit untuk arus mudik Lebaran 2023. Jalur tol tersebut diproyeksikan akan dilintasi sekitar 9,2 juta orang.

Bukan tanpa alasan kenapa Tol Trans Jawa Daerah menjadi pilihan, karena tujuan terbanyak selama arus Lebaran 2023 adalah Provinsi Jawa Tengah, yakni 32,75 juta orang atau 26,45 persen. Dan pilihan kendaraan pada mudik kal ini, masih didominasi mobil pribadi 27,32 juta orang (22,07 persen).

"Alasan kelancaran, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan menjadi pertimbangan masyarakat menggunakan jalan tol," kata Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) kepada Otodriver,Kamis (23/3).

BACA JUGA

"Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional," yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikutip dari peraturan.bpk.go.id. 

Jangan pernah anda melanggar batas kecepatan di dalam tol, ada sanksi sebesar Rp 500.00 ribu yang tercantum dalam peraturan serupa, yang diperkuat dengan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4 tertulis bahwa:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," tulis bunyi undang-undang tersebut.


Tags Terkait :
Mudik Jalan Tol Mobil Lalu Lintas Denda Tilang
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait

Berita
Pemudik Mobil Waspada, Langgar Aturan Kecepatan di Jalan Tol Denda Rp 500 Ribu

1 tahun yang lalu


Berita
Pangkas Penyebaran Corona, Transportasi Bus Antarkota Beku Hingga 31 Mei

4 tahun yang lalu


Berita
Lebaran Tahun Depan, Contra Flow Untuk Jalan Tol Akan Dikawal “Safety Car”

7 bulan yang lalu

Berita
Sopir Primajasa: Saya Coba Menghindari Ke Kiri…

7 bulan yang lalu


Berita
Sopir Kurang Waspada Saat “Contra Flow”: 9 Nyawa Melayang

7 bulan yang lalu


Tips
Aman-Nyaman Di Perjalanan Mudik 2024: Anggap Kemacetan Bagian Dari ‘Wisata Lebaran’

7 bulan yang lalu


Berita
H-5 Lebaran Tol TransJawa Mulai Dipenuhi Bus Dari Arah Jabodetabek

7 bulan yang lalu


Berita
Waspadai Tanggal 5-9 April, Tol TransJawa Diduga Akan Sangat Padat

7 bulan yang lalu


Terkini

Truk
Isuzu Indonesia Juga Punya Program Pelatihan Bagi Pramudi

3 jam yang lalu


Berita
Melihat Lebih Dekat Chery J6 Phantom Yang Hanya Dijual 60 Unit

4 jam yang lalu


Berita
Model Toyota Hilux Ini Resmi Dijual Mulai Rp 6 Juta di GJAW 2024

4 jam yang lalu


Berita
Ford Ranger Raptor V6 3.0L Resmi Masuk Indonesia, Sodorkan Pesona Mesin Bensin

7 jam yang lalu


Berita
GALERI: Zeekr X (29 Foto)

11 jam yang lalu