Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Pemudik Mobil Waspada, Langgar Aturan Kecepatan di Jalan Tol Denda Rp 500 Ribu

Jangan pernah anda melanggar batas kecepatan di dalam tol, ada sanksi sebesar Rp 500.00 ribu yang tercantum dalam undang-undang.
Berita
Minggu, 26 Maret 2023 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Tol Trans Jawa diprediksi akan menjadi jalur favorit untuk arus mudik Lebaran 2023. Jalur tol tersebut diproyeksikan akan dilintasi sekitar 9,2 juta orang.

Bukan tanpa alasan kenapa Tol Trans Jawa Daerah menjadi pilihan, karena tujuan terbanyak selama arus Lebaran 2023 adalah Provinsi Jawa Tengah, yakni 32,75 juta orang atau 26,45 persen. Dan pilihan kendaraan pada mudik kal ini, masih didominasi mobil pribadi 27,32 juta orang (22,07 persen).

"Alasan kelancaran, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan menjadi pertimbangan masyarakat menggunakan jalan tol," kata Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) kepada Otodriver,Kamis (23/3).

Namun perlu diketahui, setiap pengendara wajib mengetahui batasan kecepatan dalam tol. Biasanya terdapat sebuah rambu, di mana batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kpj. Namun untuk kecepatan maksimum ruas tol, berbeda-beda. Sebagai contoh, di tol dalam kota biasanya batas kecepatan puncak yang diperbolehkan ialah 80 kpj sementara tol luar kota mencapai 100 kpj.

BACA JUGA

"Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional," yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikutip dari peraturan.bpk.go.id. 

Jangan pernah anda melanggar batas kecepatan di dalam tol, ada sanksi sebesar Rp 500.00 ribu yang tercantum dalam peraturan serupa, yang diperkuat dengan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4 tertulis bahwa:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," tulis bunyi undang-undang tersebut.


Tags Terkait :
Mudik Jalan Tol Mobil Lalu Lintas Denda Tilang
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Pemudik Mobil Waspada, Langgar Aturan Kecepatan di Jalan Tol Denda Rp 500 Ribu

Jangan pernah anda melanggar batas kecepatan di dalam tol, ada sanksi sebesar Rp 500.00 ribu yang tercantum dalam undang-undang.

2 tahun yang lalu


Berita
Pangkas Penyebaran Corona, Transportasi Bus Antarkota Beku Hingga 31 Mei

Semua angkutan darat dibatasi mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

5 tahun yang lalu


Berita
Mudik in Style 2026 : Mudik Pakai Hyundai Kona Electric, Lebih Murah Isi Listrik Daripada Bayar Tol

Mudik Hyundai Kona Electric Depok-Semarang 449 km: biaya listrik Rp170.000 vs tol Rp400.000, konsumsi 6,7 km/kWh, SPKLU lancar tanpa antrean.

1 hari yang lalu

Berita
Mudik In Style 2026 : Berlebaran Di Ngawi Dengan Ford Everest, Jadi Pusat Perhatian!

Review mudik Ford Everest Sport ke Ngawi: tenaga 170PS, torsi 405Nm, irit 12,6 km/l di tol Trans Jawa, suspensi nyaman meski interior sederhana.

1 hari yang lalu


Tips
Waspada, Ini Wilayah Lelah Yang Rawan Kecelakaan Di Tol Trans Jawa

Ingat, microsleep tanda awal kelelahan ringan tapi bisa mematikan dampaknya

1 hari yang lalu


Berita
Lebaran Di Jakarta Mungkin Tetap Macet Karena 4 Jutaan Warga Tidak Mudik

Empat juta warga Jakarta tak mudik Lebaran 2026, berpotensi padatkan wisata Ancol, Ragunan, dan pusat belanja. Dishub siapkan rekayasa lalu lintas.

1 hari yang lalu

Berita
Human-Centric Engineering: DNA Subaru dalam Setiap Perjalanan Mudik

Subaru Peace of Mind untuk mudik Lebaran: Symmetrical AWD, Boxer Engine, EyeSight, dan Jok Anti Pegal tingkatkan kestabilan serta kenyamanan perjalanan jauh.

1 hari yang lalu


Berita
Waspada Mobil Mogok Saat Mudik Lebaran, Towing Express Jadi Solusi

Mudik Lebaran identik dengan lonjakan kendaraan dan risiko mobil mogok. Garasi.id menghadirkan layanan Towing Express sebagai solusi darurat cepat dan aman di jalur mudik.

1 hari yang lalu


Terkini

Truk
Di GIICOMVEC 2026 Ada Demo Area Untuk Impresi Pertama Pengunjung

Membantu memastikan kesesuaian kebutuhan operator dengan spesifikasi armada yang tersedia.

1 jam yang lalu


Tips
Bensin Hasil Ngoplos Ternyata Aman Dipakai, Asal... Penuhi Syarat Ini

Pengoplosan bensin RON rendah dan tinggi aman digunakan jika RON hasil campuran memenuhi standar pabrikan, kata pakar bahan bakar HM Gazy Amin.

6 jam yang lalu


Berita
Tantang Hilux Dan Triton, GWM Serius Pelajari Pasar Pikap Indonesia

Rencana GWM bawa pikap rival Hilux Triton ke Indonesia: CEO ungkap studi pasar dan opsi mesin diesel 2.000 cc serta 2.400 cc.

6 jam yang lalu


Berita
Penjualan Chery Bagus Di Tangsel, Chery Buka Satu Dealer Eksklusif Lagi

Chery Indonesia relokasi dealer Chery Arta Serpong baru ke Pondok Jagung, Tangerang Selatan. Fasilitas 3S terintegrasi tingkatkan layanan sales, service, dan spare parts.

7 jam yang lalu


Berita
GWM Ora 5 Selangkah Lagi Hadir Di Indonesia, Simak Spesifikasinya

GWM konfirmasi peluncuran GWM Ora 5 di Australia 2026. SUV listrik kompak setara Haval Jolion tawarkan tenaga 150kW, jarak 520km NEDC, dan V2L.

8 jam yang lalu