Beranda Berita

Pemudik Mobil Waspada, Langgar Aturan Kecepatan di Jalan Tol Denda Rp 500 Ribu

Berita
Minggu, 26 Maret 2023 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar
Berita - Pemudik Mobil Waspada, Langgar Aturan Kecepatan di Jalan Tol Denda Rp 500 Ribu


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Tol Trans Jawa diprediksi akan menjadi jalur favorit untuk arus mudik Lebaran 2023. Jalur tol tersebut diproyeksikan akan dilintasi sekitar 9,2 juta orang.

Bukan tanpa alasan kenapa Tol Trans Jawa Daerah menjadi pilihan, karena tujuan terbanyak selama arus Lebaran 2023 adalah Provinsi Jawa Tengah, yakni 32,75 juta orang atau 26,45 persen. Dan pilihan kendaraan pada mudik kal ini, masih didominasi mobil pribadi 27,32 juta orang (22,07 persen).

"Alasan kelancaran, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan menjadi pertimbangan masyarakat menggunakan jalan tol," kata Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) kepada Otodriver,Kamis (23/3).

Namun perlu diketahui, setiap pengendara wajib mengetahui batasan kecepatan dalam tol. Biasanya terdapat sebuah rambu, di mana batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kpj. Namun untuk kecepatan maksimum ruas tol, berbeda-beda. Sebagai contoh, di tol dalam kota biasanya batas kecepatan puncak yang diperbolehkan ialah 80 kpj sementara tol luar kota mencapai 100 kpj.

BACA JUGA

"Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional," yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikutip dari peraturan.bpk.go.id. 

Jangan pernah anda melanggar batas kecepatan di dalam tol, ada sanksi sebesar Rp 500.00 ribu yang tercantum dalam peraturan serupa, yang diperkuat dengan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4 tertulis bahwa:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," tulis bunyi undang-undang tersebut.

Berita dari brand apa yang paling Anda tunggu di Shanghai Auto Show?

Berikan suara Anda pada pilihan di bawah ini.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Mudik Jalan Tol Mobil Lalu Lintas Denda Tilang
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Pemudik Mobil Waspada, Langgar Aturan Kecepatan di Jalan Tol Denda Rp 500 Ribu

1 tahun yang lalu


Berita
Pangkas Penyebaran Corona, Transportasi Bus Antarkota Beku Hingga 31 Mei

4 tahun yang lalu

Berita
Hingga Hari Ini 1 Juta Pemudik Mobil Belum Kembali, One Way Dan Contraflow Dilanjutkan

1 hari yang lalu

Tips
Ketahui Tanda-Tanda Mesin Mau Overheat Dan Cara Menanggulanginya

1 hari yang lalu


Berita
Catat! Ini Tanggal One Way, Contra Flow, Dan Ganjil Genap Di Tol Trans Jawa Selama Mudik 2025

1 hari yang lalu


Truk
Pengusaha Truk Mau Mogok Nasional Di Tanggal 20 Maret Imbas Tidak Boleh Lewat Tol

1 hari yang lalu


Bus
Demi Keselamatan, Jangan Coba-Coba Mudik Menggunakan Travel Ilegal

4 hari yang lalu


Berita
Waspada, 100 Jutaan Orang Melakukan Perjalanan Di Musim Libur Nataru 2024-2025

3 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Deretan Geely Terbaru Yang Diprediksi Nongol Di GIIAS 2025

4 jam yang lalu


Bus
Ini Dia Rute Transjabodetabek Yang Gratis

5 jam yang lalu


Berita
All New Lexus ES EV Debut Di Shanghai Auto Show 2025, Simak Spesifikasinya

6 jam yang lalu


Berita
GWM Tank 300 Diesel Potensial Masuk Indonesia, Siap Lawan Pajero Dan Fortuner

7 jam yang lalu


Berita
Geely Starwish Segera Masuk Indonesia, Pesaing BYD Dolphin Dan Wuling BinguoEV

8 jam yang lalu