Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Organda : Seharusnya Bus Tak Dilarang Naik Tol Japek II

Organda beranggapan, seharusnya bus yang menjadi transportasi massal tidak dilarang naik tol Japek II Elevated. Malah seharusnya mendapat prioritas sebagai kendaraan umum.
Berita
Sabtu, 28 Desember 2019 15:00 WIB
Penulis : ZCH1708


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Organisasi Angkutan Darat (Organda) memprotes keras larangan Pemerintah yang melarang kendaraan niaga jenis truk dan bus melintas di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang baru dibuka awal Desember 2019 ini. Organda merasa tidak pernah dilibatkan dan diajak berdiskusi mengenai larangan tersebut. Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mengatakan, larangan tersebut seharusnya tidak berlaku untuk angkutan transportasi massal seperti bus. 

Sebaliknya, bus seharusnya malah mendapatkan prioritas menggunakan ruas jalan tol sepanjang sekitar 36,4 kilometer yang membentang dari Cikunir ke kawasan Karawang Timur tersebut agar pengguna transportasi umum lebih lancar dalam bepergian ketimbang mereka yang menggunakan kendaraan pribadi.

Dia menilai, kebijakan pelarangan bus melintas di Tol Japek II Elevated sama saja mendorong masyarakat ramai-ramai menggunakan kendaraan pribadi. Karenanya, pihaknya mempertanyakan komitmen Pemerintah mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi umum, termasuk bus.

"Kebijakan pelarangan seperti yang diberlakukan saat ini sama saja mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi," ujar pemilik perusahaan otobus Siliwangi Antar Nusa (SAN) itu.

BACA JUGA

Kurnia mengaku selama ini organisasi Organda belum diajak berdiskusi mengenai pelarangan truk dan bus melintas di ruas jalan tol Japek II Elevated. Dia menambahkan, jika larangan ini karena alasan bus melajunya pelan terkait dengan ketentuan larangan kendaraan niaga yang over dimensi dan overload alias ODOL, menurutnya, hal tersebut tidak cocok diterapkan pada bus lantaran bus memiliki batas maksimum Gross Vehicle Weight (GVW) yang berbeda ketimbang truk.
Selama ini, GVW bus dengan dua sumbu rata-rata antara 15 ton sampai 18 ton.

Berdasar keterangan resmi grup Jasa Marga yang mengoperasikan ruas tol ini, kendaraan yang boleh melintas di ruas tol ini hanya kendaraan golongan I, tidak termasuk jenis truk dan bus, sejak ruas tol ini dioperasikan pertama kali untuk publik pada 15 Desember 2019 lalu.

Untuk melintas ruas tol Japek II Elevated, kecepatan kendaraan dibatasi antara 60-80 km per jam karena ada sambungan (expansion joint) di ruas jalan tol ini yang kualitas sambungannya belum bagus. Sebagai pendukung hal tersebut, ada pengawasan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement, meski ternyata di lapangan masih terdapat kendaraan yang melaju dengan kecepatan di atas ambang batas tersebut.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjanjikan, jika kelak ada perubahan terkait dengan larangan truk dan bus melintas di ruas tol Japek II Elevated, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Jasa Marga sebagai operatornya.
 


Tags Terkait :
Tol Japek II Elevated Organda
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Tanggapan Menteri PUPR Mengenai Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Menjelang Lebaran

Tarif tol Jakarta-Cikampek menjelang libur lebaran naik. Ada beberapa alasan mengapa naik menjelang lebaran.

1 tahun yang lalu


Berita
Jalan Tol Japek Resmi Dinamai Syeikh Mohamad Bin Zayed

Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ditetapkan namanya menjadi Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ).

4 tahun yang lalu


Berita
Organda : Seharusnya Bus Tak Dilarang Naik Tol Japek II

Organda beranggapan, seharusnya bus yang menjadi transportasi massal tidak dilarang naik tol Japek II Elevated. Malah seharusnya mendapat prioritas sebagai kendaraan umum.

5 tahun yang lalu


Berita
Ini yang Diperlukan untuk Bisa Batasi Kecepatan 80 km/jam di Tol Japek Elevated

Meski sudah resmi beroperasi, para pengguna Jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II (Elevated) diimbau untuk tidak melaju lebih dari 80 km/jam.

5 tahun yang lalu


Terkini

First Drive
FIRST DRIVE: Geely EX2 Pilihan Menarik EV Entry Level

Geely EX2 menjadi salah satu mobil listrik yang baru saja hadir di Indonesia.

1 jam yang lalu


Berita
Lambang Flying Lady Milik Rolls-Royce Dulunya Adalah Tutup Radiator

Rolls-Royce jadi pabrikan mobil pertama yang menjadikan ornamen pada tutup radiatornya sebagai maskot.

6 jam yang lalu


Berita
Dealer Geely Bakal Layani Konsumen Aletra

Geely saat ini tengah mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

8 jam yang lalu


Berita
Changan Akan Hadirkan Produk DI IIMS 2026 Meskipun Tanpa Insentif Mobil Listrik

Targetkan buka 20 dealer baru tahun ini

8 jam yang lalu


Berita
Dari Insiden CV Joint Lepas L8, Apa Yang Sebenarnya Terjadi?

Insiden rusaknya CV joint Lepas L8 saat media test drive Driving Control Challenge. Apa yang sebenarnya terjadi?

20 jam yang lalu