OTODRIVER - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji soal kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor milik perseorangan yakni maksimal 10 tahun dan berdasarkan jumlah kepemilikan.
"Pembatasan kendaraan (bermotor) perseorangan ini sangat sensitif. Oleh sebab itu yang kami lakukan setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terbit adalah melakukan kajian komprehensif," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, pekan ini (17/2).
Meski begitu ia menyebutkan bahwa Pemprov Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka dan berdiskusi. "Begitu regulasinya terbit, maka kemudian semuanya sudah menerima. Karena ini sudah melakukan melalui pembahasan yang komprehensif, semuanya kami undang," ujarnya. Seperti dikutip dari Antara.
Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor perseorangan yakni melalui pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, sehingga Jakarta akan memiliki kewenangan khusus di bidang perhubungan.
Adapun pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan kendaraan bermotor perseorangan sesuai dengan tiga kunci visi kota global yang akan dijalankan oleh Jakarta yakni menjadikan Jakarta menjadi kota yang layak huni, berkelanjutan dan mudah diakses oleh masyarakat yang akan beraktivitas.
Untuk mewujudkan visi kota global itu, diperlukan strategi dalam memajukan sektor transportasi di Jakarta, seperti pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan kendaraan bermotor perseorangan.
Menurut Syafrin, kebijakan ini menjadi salah satu strategi yang membutuhkan kajian lebih lanjut terkait dengan kesesuaian implementasinya dalam konteks kota Jakarta.
Sementara itu, pihak DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI menyiapkan Naskah Akademik (NA). DPRD DKI berharap, kebijakan itu bisa menjadi solusi mengurangi kemacetan dan polusi udara yang ditimbulkan akibat penggunaan kendaraan pribadi. (EW)


