OTODRIVER – Agar tidak mudah hilang dan bisa diperlihatkan setiap diperlukan, Korps Lalu Lintas Polri kini menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital.
Inovasi ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital yang terus dilakukan Polri guna menghadirkan layanan publik yang lebih efisien, modern, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Hadirnya SIM digital menjadi solusi bagi pengendara yang sering khawatir ketika lupa membawa SIM fisik saat berkendara. Dengan memanfaatkan teknologi digital, informasi terkait legalitas berkendara kini dapat diakses langsung melalui gawai setiap pemilik SIM.
Proses mendapatkan SIM digital juga terbilang sederhana dan dapat dilakukan dengan cepat.
Seperti ditutarakan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas.
Aplikasi tersedia di App Store untuk pengguna iPhone dan Play Store bagi pengguna Android.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna cukup melakukan proses registrasi yang relatif singkat. Tahap awal mencakup verifikasi identitas untuk memastikan keamanan akun sebelum data SIM disinkronkan ke dalam sistem.

Masih menurut ujar Brigjen Pol Wibowo, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri (15/6), jika aplikasi sudah terpasang, langkah lanjutan pilih menu SIM untuk dilanjutkan lagi memasukkan nomor SIM, dan kemudian tinggal menunggu proses verifikasi.
Verifikasi dilakukan secara otomatis melalui basis data terintegrasi milik Korlantas Polri. Jika data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, maka SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan di akun aplikasi pengguna.
Menurutnya, aplikasi tersebut juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM. Dengan demikian, pemilik beberapa kategori SIM dapat mengintegrasikan seluruh dokumen mereka ke dalam satu aplikasi.
Fitur ini memberikan keuntungan tersendiri bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu izin mengemudi, seperti SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk sepeda motor.
Selain memudahkan akses, penggunaan SIM digital diharapkan dapat mengurangi kendala yang sering dialami pengendara, seperti kehilangan atau lupa membawa SIM fisik.
Perlu diketahui juga, SIM digital juga punya dasar hukum yang sah. Sehingga pemiliknya tidak perlu khawatir saat menunjukkan SIM digital ketika dilakukan pemeriksaan di jalan.
Cukup membuka aplikasi Digital Korlantas, petugas dapat langsung memeriksa dan melakukan tahap validasi atas keaslian dokumen elektronik tersebut dengan mudah. (EW)











