Beranda Berita

Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diberlakukan Di DKI Jakarta

Berita
Penulis: Aditya Widiutomo
Rabu, 19 Juni 2024 06:00 WIB
Berita - Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diberlakukan Di DKI Jakarta
Bagikan ke:

OTODRIVER – Program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor alias pemutihan untuk wilayah DKI Jakarta kembali diadakan. Pemutihan ini diadakan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian pemutihan sanksi PKB dan BBNKB itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

Foto - Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diberlakukan Di DKI Jakarta
Test



Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku sejak tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024. Dengan program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak terbebas dari denda. Maka, pengguna kendaraan bermotor di wilayah tersebut cukup membayar pokok pajak kendaraan.

"Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yah," bunyi postingan di akun Instagram @Humaspajakjakarta.

Sedangkan bagi pengguna yang hendak balik nama surat-menyurat kendaraan ke Provinsi Jakarta, mendapatkan pemutihan biaya sehingga bagi yang membeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama karena biayanya gratis. Kendati demikian setiap pengendara tetap dipungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku. (AW).

#pemutihan #pkb

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.