Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Masih Sampai Agustus

Tidak perlu membayar denda bunga keterlambatan.
Penulis: Erie W. Adji
Kamis, 25 Juni 2026 13:00 WIB
Berita - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Masih Sampai Agustus

Gerai Samsat keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. (Foto :Antara)

Bagikan ke:
Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Bagi pemilik kendaraan bermotor dengan nomor polisi serta domisili DKI Jakarta kini ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga Agustus mendatang.

Hal itu diutarakan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pekan ini (24/4), sekaligus juga diharapkan bisa dimanfaatkan oleh warga DKI Jakarta mengingat kebijakan pemutihan pajak belum tentu bisa digelar setiap tahun. 

Kebijakan ini sendiri ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta No. e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut memberikan pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB. Dengan adanya kebijakan tersebut maka wajib pajak bisa melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan.

Untuk bisa mendapatkan fasilitas ini, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus karena pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.

Foto - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Masih Sampai Agustus
Tren keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dalam satu tahun terakhir ada penngkatan.  (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

Mengingat adanya kemudahan kali ini Pramono, seperti dikutip dari Antara, juga mengingatkan agar masyarakat justru sengaja menunda untuk membayar pajak karena menunggu hadirnya program tersebut.

Saat hendak membayar pajak kendaraan, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan seperti; KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopinya.

Jika ingin menyambangi gerai Samsat Keliling, perlu diketahui bahwa unit tersebut hanya melayani pembayaran PKB tahunan. 

Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat. (EW)

#pkb #pemutihan

Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan ke:
Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.