Bapenda Jawa Barat Adakan Pemutihan Sampai November, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

Bapenda Jawa Barat merilis berita pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Penulis: Ahmad Biondi
Selasa, 1 Oktober 2024 16:00 WIB
Berita - Bapenda Jawa Barat Adakan Pemutihan Sampai November, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

ilustrasi mobil di Jawa Barat. Pemutihan pajak STNK

Bagikan ke:

OTODRIVER - Provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan dari Oktober hingga November 2024. Seperti dikutip dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat diberlakukan lagi. 

"Periode Pembayaran 1 Oktober-30 November 2024," demikian dikutip akun Instagram Bapenda Jawa Barat.

Foto - Bapenda Jawa Barat Adakan Pemutihan Sampai November, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan
Sumber : Akun instagram Bapenda Jawa Barat



Setidaknya ada lima program pemutihan yang ditawarkan oleh Bapenda Jawa Barat. Program itu antara lain :

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Sebagai catatan, membayar pajak merupakan salah satu kewajiban bagi mereka yang memiliki kendaraan. Jangan sampai pajak kendaraan tidak dibayar berujung ditilang.

Foto - Bapenda Jawa Barat Adakan Pemutihan Sampai November, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan
Ilustrasi Penilangan. Polisi berhak menilang mobil STNK mati


Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat masih menjabat sebagai Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri menegaskan polisi bisa menilang pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran 'tidak membayar pajak' tanda kutip, bahwa sesungguhnya adalah kepolisian menegakkan hukum terhadap pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009. 

Di mana di situ berbunyi bahwa kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan itu harus menunjukkan STNK dan TNKB yang sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Polri," kata Aan pada Oktober 2022.

"Itu merujuk pada pasal 106 ayat 5, di mana di situ bunyinya adalah kurang lebih bahwa pengemudi kendaraan bermotor saat diperiksa di jalan itu harus menunjukkan STNK salah satunya," sambungnya. (AB)
 

#bapenda #mobil-di-jawa-barat #harga-mobil-jawa-barat #pemutihan-jawa-barat

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.