Jakarta,OTODRIVER. Selain wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat juga diberlakukan pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyelenggarakan program pemutihan bea balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Dikutip dari akun instagram resmi @bapenda.jabar (28/6), Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan program pemutihan ini selama dua bulan. Program ini mulai berlaku bulan Juli 2023.
Ada dua program yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pertama bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan dalam program ini.
Program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan berhakmendapatkan diskon pajak. Yang berhak mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor adalah khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun di mana penunggak hanya perlu membayar pajak 3 tahun saja.
Program pemutihan di Jawa Barat berlaku mulai 3 Juli 2023. Program ini berlangsung sampai dengan 31 Agustus 2023.
Sebelumnya, program pemutihan juga berlangsung di wilayah DKI Jakarta. Pemerintah Provnisi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor alias PKB. Pemutihan ini berlangsung hingga akhir tahun 2023 mendatang. (AW).