Sampai Akhir Agustus Ada Diskon Pajak BBM Dan Pajak Kendaraan Di Jakarta

Sambut hari jadi kota Jakarta dan Kemerdekaan Indonesia
Penulis: Erie W. Adji
Minggu, 10 Agustus 2025 11:00 WIB
Berita - Sampai Akhir Agustus Ada Diskon Pajak BBM Dan Pajak Kendaraan Di Jakarta

Jika ada SPBU yang berbatasan dengan kota Jakarta juga ada pengurangan harga itu merupakan kebijakan penyedia bahan bakar (Foto :Pertamina)

Bagikan ke:
Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER – Jika disimak, dalam beberapa hari terakhir harga BBM di wilayah Jakarta terjadi penurunan. Sebut saja, Pertamina melabeli harga Pertamax (RON 92) menjadi Rp12.200 per liternya dari harga Rp12.500 per lite. 

Harga per liter Shell Super di bulan Agustus ini ada di angka Rp12.580 dari sebelumnya Rp12.810 seliternya. 

Boleh jadi itu karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). 

Kebijakan itu akan berlangsung sampai tanggal 31 Agustus 2025.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo, seperti dikutip dari Antara (28/7) menyebutkan, bahwa kebijakan tersebut ditempuh dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan Ke-80 Indonesia. 

Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Urgensi kebijakan diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.

Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan, yaitu:

1. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.

2. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.

3. Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat serta ambulans dan kapal rumah sakit.

Pajak bahan bakar di wilayah Jakarta sejak April 2025 diputuskan sebesar 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum. 

Foto - Sampai Akhir Agustus Ada Diskon Pajak BBM Dan Pajak Kendaraan Di Jakarta
Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta tidak dikenakan pajak opsen (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

Dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan lebih lanjut bahwa kebijakan untuk pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Sehingga bisa ikut turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor.

Selama periode bulan Agustus ini, pemilik kendaraan bermotor di Jakarta juga masih berpotensi mendapatkan relaksasi. Diharapkan pemilik kendaraan juga semakin patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2025 itu. (EW)

Foto - Sampai Akhir Agustus Ada Diskon Pajak BBM Dan Pajak Kendaraan Di Jakarta
Relaksasi pajak kendaraan bermotor di Jakarta hanya berlaku pada pengenaan denda keterlambatan dan tunggakan (Foto : Antara)

#jakarta #diskon #pajak

Bagikan ke:
Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.