Maxdecal Hadirkan Stiker Berkualitas, Lindungi Cat Mobil

Dalam ajang Idonesia Modification and Lifestyle Expo (IMX) 2023, kembali memperkenalkan produk stiker baru yang lebih terjangkau, Maxdecals 9600 Series.
Penulis: Gemilang Isromi Nuar
Sabtu, 30 September 2023 08:00 WIB
Berita - Maxdecal Hadirkan Stiker Berkualitas, Lindungi Cat Mobil
Bagikan ke:

OTODRIVER - Melapisi cat mobil dengan stiker pada seluruh bodi mobil dinilai dapat membuat mobil tetap mulus bebas baret, melindungi warna asli mobil. Salah satu stiker yang sudah dikenal di kalangan penggemar modifikasi adalah Maxdecal. 

Dalam ajang Idonesia Modification and Lifestyle Expo (IMX) 2023, kembali memperkenalkan produk stiker baru yang lebih terjangkau, Maxdecals 9600 Series.

"Untuk 9600 Series memiliki teknologi-teknologi unggulan sebagaimana stiker series Maxdecal sebelumnya, antara lain dengan teknologi PET bubble free," kata Tim Research & Development Maxdecal, Nofian Hendra di Jakarta, Jumat (29/9).

Foto - Maxdecal Hadirkan Stiker Berkualitas, Lindungi Cat Mobil
Tim Research & Development Maxdecal, Nofian Hendra

Stiker model ini bisa diaplikasikan ke mobil yang digunakan sehari-hari seperti Avanza, Xenia, BR-V, Brio, Ertiga dan mobil sekelasnya. "Harga berkisar Rp 6 juta sampai Rp 10 juta, dapat bertahan lama 1-3 tahun tergantung posisi mobil terkena matahari langsung dan penggunaan sehari-hari," papar Nofian.

Dalam pengemasanya juga dilengkapi dengan segel plastik, bertujuan untuk menjaga kualitas sticker tetap terjaga sampai ke tangan konsumen. "Saat lapisan stiker dilepas dari permukaan tidak akan meninggalkan bekas di cat mobil," ujar Nofia.

Untuk pilihan terdapat varian super matt chrome, super chrome, super glossy candy, satin matt, satin mettalic, wet gloss, super matt, dan super gloss carbon.

Namun perlu diketahui, kepolisian menegaskan pemilik kendaraan yang menggunakan stiker full body wajib mengajukan perubahan warna mobil pada STNK.

"Hal ini karena warna dasar fisik mobil dengan keterangan warna kendaraan bermotor pada STNK tidak boleh beda," kata Kaur Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kompol Fajar Dwi Hanto dikutip dari Kompas, Selasa (13/6).

Penggantian warna mobil di STNK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (GIN)

#mobil #stiker-mobil #cat-mobil

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.