Pelaksanaan penggunaan pelat nomor dengan dasar berkelir putih sepertinya sudah mulai bergulir. Belum lama ini OtoDriver berkesempatan untuk melihat langsung sebuah sedan dengan pelat nomor baru tersebut.
Baca juga : Plat Nomor Putih, Perubahan Paling Signifikan Sejak Jaman Kolonial
Penggantian warna dasar pelat nomor tersebut mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor. Berdasarkan peranturan tersebut maka disebutkan bahwa pelaksanaannya akan dimulai pada 2022 ini.
Pengantian warna dasar kendaraan sipil ini untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV. Dijelaskan bahwa ada masalah mengidentifikasi ‘S’ yang terbaca ‘5’ dan sebaliknya. Demikian dengan ‘i’ yang terbaca ‘1’.
Salah satu tujuannya untuk lebih efektif dalam penerapan pengawasan dan tilang berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Karenanya peraturan ini sudah banyak diterapkan di negara maju di Eropa Barat atau kawasan lainnya.
Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar plat nomor, yaitu:
1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badanhukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk