Penerapan pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor yang awalnya dasar hitam tulisan putih menjadi dasarnya putih tulisan hitam, sudah terlaksana di beberapa wilayah di Indonesia.
Korlantas Polri melalui Kasubdit STNK Ditregident, Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan bahwa aturan sudah sesuai dengan yang dikeluarkan melalui Perpol No. 7 Tahun 2021.
Namun tak disarankan untuk mengecat sendiri atau tidak resmi dari Samsat setempat. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali.
"Untuk kendaraan yang memakai pelat putih tidak resmi dari Samsat, nanti kita akan tertibkan. Jadi, yang pastinya jika pelat putih itu di STNK-nya juga warna TNKB-nya putih,” katanya, dikutip dari laman Kakorlantas.
Ketika disinggung soal mengecat sendiri dapat dilakukan sanksi tilang, Ali mengatakan sampat saat ini akan terus dikoordinasikan lagi.
“Kalau sanksi tilang, nanti kita koordinasikan, mungkin awal pelaksanaan kita masih sosialisasi dengan masyarakat. Tapi, tetap tidak kita sarankan,” tegasnya.
Seperti diketahui, semua golongan kendaraan baik roda dua ataupun roda empat milik pribadi akan mendapatkan plat baru yang berwarna putih ketika masa berlaku STNK sudah habis.
Namun tak termasuk untuk kendaraan angkutan umum yang masih menggunakan plat lama yaitu warna dasar kuning dengan tulisan hitam.
#plat-putih #warna-plat #stnk #plat-mobil #kendaraan-umum #plat-baru