Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang jamak dikenal sebagai plat nomor kendaraan dikabarkan akan mengalami perubahan warna. Perubahan ini hanya akan terjadi pada plat berwarna hitam.
Seperti dikutip dari CNN Indonesia, penggantian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Indenifikasi Kendaraan Bermotor yang seharusnya berlaku pada 5 Mei 2021.
Penerapan aturan baru ini diperkirakan akan berlaku tahun depan. “Masih dalam proses, kita harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa. Mungkin tahun depan bisa diterapkan, materialnya belum siap,” ungkap Komisaris Besar Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Korlantas Polri.
Taslim menambahkan bahwa pengantian warna dasar kendaraan sipil ini untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV. Dijelaskan bahwa ada masalah mengidentifikasi ‘S’ yang terbaca ‘5’ dan sebaliknya. Demikian dengan ‘i’ yang terbaca ‘1’.
“Jika dasar warna putih dan tulisan hitam, maka langsung angka atau hurufnya yang langsung terbaca,” tuturnya.
Sebenarnya penggunaan dasar putih atau cerah ini sudah terjadi di negara maju seperti di Eropa Barat atau kawasan lainnya. Salah satu tujuannya untuk lebih efektif dalam penerapan pengawasan dan tilang berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar plat nomor, yaitu:
1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badanhukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk