Perubahan warna dasar plat nomor dari hitam menjadi putih dimulai di tahun ini. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menargetkan bahwa masa transisi penggantian warna dasar dan huruf tersebut akan berlangsung dalam kurun waktu lima tahun.
“Nanti pada tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dalam keterangan resmi situs NTMC Polri dikutip Senin (23/05).
Yunus menjelaskan bahwa dalam masa transisi tersebut terdapat beberapa kendaraan yang menjadi prioritas penggantian yakni kendaraan baru, kendaraan yang memasuki perpanjangan pajak lima tahunan, dan kendaraan yang dimutasi, dan berpindah daerah.
Dengan demikian penggantian warna plat nomor kendaraan dilakukan bertahap mulai pertengahan tahun ini. Sehingga masyarakat dihimbau tidak khawatir apabila belum menggunakan plat warna putih.
Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini telah dirumuskan sejak 2014 bersama dengan Sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Trafic Law Enforcemen (ETLE). Dengan dasar putih dan tulisan hitam dapat memperkecil kesalahan identifkasi oleh kamera ETLE sebagai pengawas di jalan.
Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.
Bagi Indonesia, penggantian dasar warna plat nomor ini merupakan sejarah tersendiri. Sejak sistem pelat nomor mulai diterapkan pada abad 19, menggunakan fisik plat nomor dengan dasar hitam dan tulisan putih.