Beranda Berita

Mengganti Knalpot Bising di Kota Ini, Siap-Siap Didenda Rp 14 Juta

Berita
Penulis: Ahmad Biondi
Selasa, 2 November 2021 11:40 WIB
Berita - Mengganti Knalpot Bising di Kota Ini, Siap-Siap Didenda Rp 14 Juta
Bagikan ke:

Demi kenyamanan para pengguna jalan dan warga setempat, tak hanya di Indonesia, namun di New York, Amerika Serikat juga diberlakukan penindakan untuk para pemilik mobil yang mengganti knalpot bising.

Bahkan untuk membuatnya lebih tegas, Gubernur New York sudah menyutujui untuk kenaikan denda para pengguna knalpot tersebut.

Seperti dilansir Motor1, hukuman tersebut bagi pengendara dan bengkel yang secara ilegal modifikasi knalpot. Yang mana, membuat suaranya melebihi ketentuan yang ada.

Demi memuluskan aturan ini, denda maksimum yang  USD 150 atau sekitar Rp 2,1 juta dinaikkan menjadi USD 1000 atau sekitar Rp 14,2 juta. Gubernur Kathy Hochu, mengungkapkan aturan ini demi membuat warga New York menjadi lebih aman dan nyaman.

"Setiap warga New York berhak untuk merasa aman dan nyaman di komunitas mereka, dan itu termasuk menindak kendaraan yang terlalu berisik di jalan-jalan kami," kata Gubernur Hochul.

Foto - Mengganti Knalpot Bising di Kota Ini, Siap-Siap Didenda Rp 14 Juta

"Undang-undang ini mencegah pengemudi memasang peralatan kendaraan ilegal yang menghasilkan tingkat kebisingan berbahaya yang dapat berkontribusi pada gangguan pendengaran dan peningkatan emisi." lanjutnya.

Di New York, kebisingan maksimal yang diperbolehkan dari kendaraan bermotor adalah 76 dB(A) di 56 km per jam dan 82 db(A) jika kendaraan melaju lebih dari 56 km per jam. Aturan itu juga berlaku untuk bengkel-bengkel.

"Jika pemilik bengkel dengan sengaja melanggar undang-undang ini dan memasang peralatan kendaraan ilegal tiga kali dalam waktu 18 bulan, mereka berisiko kehilangan sertifikat stasiun inspeksi dan sertifikat operasi, " bunyi pernyataannya.

"Langkah-langkah ini akan membantu mencegah tingkat kebisingan berbahaya yang dapat merusak pendengaran orang di sekitar, serta mengurangi emisi berbahaya yang dilepaskan," tambahnya.

#knalpot #denda

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.