Beranda Mobility Bus

Ramp Check Bus Selama Operasi Keselamatan 2025

Bus
Penulis: Erie W. Adji
Rabu, 12 Februari 2025 14:15 WIB
Bus - Ramp Check Bus Selama Operasi Keselamatan 2025

Operasi Keselamatan mulai tangga 10 Februari hingga 23 Februari 2025 (Foto :Antara)

Bagikan ke:

BUS-TRUCK – Operasi Keselamatan 2025 tidak hanya diperuntukan bagi kendaraan pribadi. Kendaraan umum, baik untuk barang maupun penumpang, juga menjadi cakupan dari operasi yang ditujukan untuk menekan potensi kecelakaan di jalan raya itu. 

Untuk angkutan penumpang, salah satunya dilakukan di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, ada pengecekan kelaikan jalan (ramp check) terhadap 20 unit bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pada pekan ini (10/2). 

Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen, menuturkan bahwa ramp check tersebut dilakukan agar kendaraan berada dalam kondisi prima atau tanpa kerusakan saat mengantar penumpang. "Ada 20 bus yang kami lakukan uji kelaikan jalan," katanya.

Ramp check yang dilakukan meliputi pengecekan rem, lampu kendaraan, dan alat kesiapan alat darurat misalnya alat pemadam kebakaran ringan (APAR). "Dengan bus yang berangkat dalam kondisi laik jalan, maka menciptakan keselamatan bagi penumpang," jelas Revi lebih lanjut. Seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, pengecekan kelaikan jalan bus itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan, apalagi saat ini sudah memasuki musim hujan.

 "Saat ini kan musim hujan ya, supaya dipastikan juga alat-alat seperti rem, kemudi, lampu, itu beroperasi dengan baik. Sehingga, memberikan keselamatan bagi penumpang," katanya.

Sejauh ini, 20 bus yang diperiksa dipastikan laik jalan. Jika tidak laik jalan, maka dipastikan bus tersebut tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.

"Kendaraan (bus) tidak boleh berangkat sampai kendaraan tersebut diperbaiki," pungkas Revi.

Segini denda tilang selama operasi Keselamatan Lalu Lintas 

Setidaknya ada sebelas hal yang jadi fokus dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan kali ini;

1. Melanggar marka berhenti

Pelanggaran inj diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi berupa pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

2. Melawan arus

Pengendara yang melawan arus dianggap melanggar rambu lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 287. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

3. Berkendara dibawah pengaruh alkohol

Pengemudi yang mengemudi dalam keadaan mabuk melanggar Pasal 311 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.

4. Menggunakan telepon genggam saat mengemudi

Pengemudi yang kedapatan menggunakan telepon genggam saat mengemudi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

5. Tidak menggunakan Helm SNI

Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar Nasional Indonesia (SNI) Sesuai Pasal 291 Ayat 1 dan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 Ayat 8, dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

6. Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong) 

Pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

7. Mengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman

Bagi pengemudi mobil yang berkedapatan tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, melanggar Pasal 289 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

8. Melebihi batas kecepatan berkendara

Pengemudi yang melebihi batas kecepatan yang ditetapkan melanggar Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

9. Berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM) 

Pengemudi yang belum mencapai usia minimal 17 tahun atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.

10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan

Penggunaan pelat nomor yang tak sesuai ketentuan jelas melakukan pelanggaran. Terlebih pelat nomor yang digunakan palsu. Buat kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai peruntukkan terancam denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukan

Penggunaan rotator tanpa izin melanggar Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

(EW)

Foto - Ramp Check Bus Selama Operasi Keselamatan 2025
Pemakaian lampu-lampu yang tidak sesuai peruntukannya akan ditindak (Foto : Pinterest)

#rampcheck #bus #dishub #korlantas #2025

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.