Penghitungan pajak mobil berdasarkan emisi karbon yang dihasilkan sudah diterapkan oleh negara-negara maju di Eropa. Belakangan kabarnya negara-negara berkembang seperti Thailand, Brasil, dan India bakal menerapkannya di 2017. Dan kini beredar informasi bahwa Indonesia akan menerapkan hal yang sama dalam beberapa tahun ke depan.
Menurut Kementerian Perindustrian, saat ini kebijakan Low Carbon Emission Program (LCEP) juga sudah dalam tahap penghitungan untuk menentukan besaran nilai perpajakannya sesuai hasil emisi. Jadi apabila kadar polusi yang dihasilkan sangat tinggi, artinya semakin mahal pajaknya.
"Masih dibahas oleh Kementerian Keuangan dan belum selesai. Masih dihitung-hitung, pajak yang pas itu seperti apa. Di mana untuk yang mengeluarkan karbon sekian kilogram per kilometer akan dikenakan berapa. Terus dibandingkan dengan struktur pajak barang yang menggunakan ukuran mesin," ujar I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Senin (7/11).
Hal ini jelas dapat mendorong para pabrikan berlomba membuat mobil yang semakin ramah lingkungan. Memang, aturannya sejauh ini masih dibahas dan digodok akan seperti apa kedepannya regulasi tersebut menurut pihak Kementerian Keuangan.
"Kami sudah mengumpulkan berbagai sumber dari beberapa negara, agar kita tidak perlu lagi menyusun dari nol. Mudah-mudahan secepatnya, pasalnya Kemenkeu tidak bisa begitu saja mengubah struktur pajaknya. Mereka memiliki sistem hitungan dengan penerimaan pajak saat ini berapa, dan dengan sistem yang baru minimal penerimaannya akan disamakan atau juga dilebihkan," tutup Putu.