Wajib Tahu, Saat Tabrakan Beruntun Hanya Mobil Depan yang Ditanggung Asuransi
Mobil belakang atau yang menabrak tidak bisa diklaim asuransi kendaraan.
Mobil belakang atau yang menabrak tidak bisa diklaim asuransi kendaraan.
Kerja sama yang akan dilakukan untuk memberikan kesan aman terhadap pengguna kendaraan listrik.
Peratutan ini merupakan aturan lama yang baru akan dijalankan, yang tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan
Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tak melakukan uji emisi.
Toyota tetap menindaklanjuti dan memperdalam terkait kasus manipulasi uji tabrak.
Dalam uji tabrak tersebut terdapat bagian yang tidak layak terutama pada bagian pintu depan
Terlihat jelas gambar Tesla Cybertruck yang sedang berada di jalan dekat pabriknya.
Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda untuk roda empat adalah maksimum Rp 500.000.
Kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut berasal dari berbagai model, mulai dari mobil penumpang, pikap, mini bus, hingga truk
Dengan pengujian yang berstrata kualifikasi euro 5 atau 6, maka emisi gas buang kendaraan akan semakin rendah.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berencana memberikan pajak tambahan kepada setiap kendaraan bermotor yang melebihi baku mutu emisi gas buang.