Beranda Berita

Kenapa Belum Terdengar Tilang Emisi Gas Buang?

Berita
Penulis: Gemilang Isromi Nuar
Jumat, 31 Maret 2023 09:00 WIB
Berita - Kenapa Belum Terdengar Tilang Emisi Gas Buang?
Bagikan ke:

Selain tilang pelanggaran lalu lintas, sebenarnya di wilayah DKI Jakarta jika kendaraan tidak lolos uji emisi maka akan dikenakan sanksi tilang. Hal ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, yang mewajibkan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang telah berusia 3 tahun atau lebih.

Sanksi tilang terkait uji emisi kendaraan bermotor ini sudah berlaku mulai 13 November 2021. Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda untuk roda empat adalah maksimum Rp 500.000.

Namun yang menjadi pertanyaan, kenapa hingga saat ini belum terdengar tilang bagi kendaraan dengan emisi di atas batas. "Ini tilang belum belum berjalan karena tingkat kepatuhan pengguna kendaraan terhadap pemenuhan ambang batas baku mutu emisi gas buang masih rendah yakni sebesar 5,43 persen," kata Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Yogi Ikhwan dikutip dari Antara, Kamis (30/3).

Ia juga melanjutkan, bahwa pihaknya terus melakukan upaya untuk mereduksi polusi udara di Ibu Kota dengan mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor bagi setiap pengguna kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Perlu diketahui, aturan emisi antara mobil berbahan bakar bensin dengan diesel juga berbeda, jadi jangan disamakan. Berikut ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor: 

  1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar Karbon Monoksida (CO2) di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm 
  2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan Hidrokarbon (HC) di bawah 200 ppm 
  3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen. 
  4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen
  5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen 
  6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen

"Dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 juga diatur bahwa sarana kendaraan yang wajib uji emisi adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta," papar Yogi. Tempat uji emisi sendiri untuk kendaraan roda empat yang sudah disediakan saat ini berjumlah 372 tempat dan kendaraan roda dua berjumlah 118 tempat.
 

#uji-emisi #mobil #tilang

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.