Beranda Berita

Wajib Tahu, Saat Tabrakan Beruntun Hanya Mobil Depan yang Ditanggung Asuransi

Berita
Penulis: Afrizal Abdul Rahman
Selasa, 1 Agustus 2023 06:00 WIB
Berita - Wajib Tahu, Saat Tabrakan Beruntun Hanya Mobil Depan yang Ditanggung Asuransi
Bagikan ke:

OTODRIVER- Kecelakaan beruntun kerap terjadi di beberapa ruas jalan, pada kondisi tersebut biasanya pemilik kendaraan akan saling menuntut kerugian, tak terkecuali menggunakan asuransi.

Lantas apakah semua kendaraan yang terlibat tabrakan bisa diklaim oleh asuransi? 

"Kalau kejadian tabrakan beruntun itu kan korbannya banyak, jadi tidak semua bisa diklaim asuransi," kata Hendra, Regional Manager DKI Asuransi Astra Garda Oto, baru-baru ini di Jakarta.

Menurut Hendra, kecelakaan tersebut hanya bisa mengklaim mobil yang berada di posisi depan. Misalnya, ada tiga kendaraan jadi posisi kedua itu bisa mengklaim asuransi yang ditabrak (bagian depan) dan untuk belakang tidak bisa.

"Kendaraan nomer dua itu tidak bisa mengklaim asuransi untuk yang ketiga atau menabraknya," tambahnya.

Untuk itu Hendra menegaskan asuransi kendaraan itu tidak bisa menanggung semua kerusakan kendaraan yang terlibat tabrakan beruntun.

"Bagi mobil yang telah diasuransikan akan ditanggung sepenuhnya untuk kerusakan yang ditabrak (bagian depan)," tungkasnya.

Jadi, tidak semua kendaraan bisa ditanggung kerusakan oleh asuransi, dan hanya mobil yang depan atau ditabrak.(AAR)

#tabrakan #kecelakaan #tabrakan-beruntun #asuransi-kendaraan #asuransi-mobil #asuransi-astra #garda-oto

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.