Bikin SIM Mobil dan Truk Harus Pakai Sertifikat Mengemudi

Bikin SIM Mobil dan Truk Harus Pakai Sertifikat Mengemudi

Jakarta, OTODRIVER - Korlantas Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Peraturan ini nantinya akan berlaku untuk kendaraan roda empat atau di atasnya seperti truk, tapi tidak untuk motor.

"Kita pakai untuk roda empat. Sementara ini baru roda empat ke atas," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).

Peratutan ini merupakan aturan lama yang baru akan dijalankan, yang tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Terkait sertifikat mengemudi, Korlantas Polri juga memberikan sejumlah persyaratan teknis bagi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi agar bisa menjadi lembaga terakreditasi yang dijadikan rujukan masyarakat untuk membuat SIM.

"Ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya," papar Yusri.

Sementara itu, peraturan ini masih dalam menyusun aturan. Polri masih akan mensosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat sebelum diberlakukan. "Kalau tanya semua kapan diterapkan? belum, kita tunggu saja nanti waktunya," ujar Yusri. (GI)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com