Meskipun Pakai Pembangkit Listrik Tenaga Fosil, Mobil Listrik Tetap Rendah Emisi
Kendaraan BBM hanya memakai 46 persen bensin saja yang dipakai untuk menggerakkan roda.
Kendaraan BBM hanya memakai 46 persen bensin saja yang dipakai untuk menggerakkan roda.
Tenaga untuk menggerakan daya mobil listrik berasal dari listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
Denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi masih sama seperti sebelumya sebesar Rp250 ribu, sementara untuk mobil Rp500 ribu.
Sempat dihentikanya kebijakan tilang uji emisi, karena Pemprov DKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi.
Setelah sebelumnya ada 10 lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, kali ini ada penambahan 24 lokasi parkir.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan terkena denda pencemaran.
Kondisi mesin cukup signifikan pengaruhi emisi kendaraan
Salah satu mobil bermesin diesel Mercedes-Benz diduga menggunakan alat manipulasi emisi.
Rencana ini dilakukan Pemprov DKI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Kebijakan itu sebagai upaya menekan produksi polusi dari gas emisi kendaraan bermotor,
Muncul wacana dimana kendaraan yang belum uji emisi akan ditindak lewat tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/e-TLE).