Peniadaan Ganjil Genap Diperpanjang
Peniadaan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap diperpanjang hingga 19 April 2020.
Peniadaan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap diperpanjang hingga 19 April 2020.
Sistem hiburan atau infotainment merupakan salah satu bagian pada mobil yang dapat meningkatkan keasyikan berkendara.
Tanggal 31 Desember 2019 tentunya menjadi hari persiapan bagi masyarakat untuk menghadapi pergantian tahun.
Aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR MPR membuat sejumlah ruas jalan di sekitar gedung tersebut harus dialihkan.
Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap resmi diperluas di DKI Jakarta.
Selain mobil listrik, angkutan umum, dan mobil pimpinan lembaga tinggi RI, ada juga satu jenis mobil yang kebal terhadap peraturan Ganjil Genap.
Pengecualian sistem ganjil-genap di Ibu Kota masih menjerat kendaraan dengan dua mesin seperti mobil hybrid.
Jika sebelumnya hanya ada 16 ruas jalan di ibu kota yang menerapkan sistem ganjil genap, kini aturan tersebut meningkat dan diterapkan sampai di 25 ruas jalan.
Dishub minta masyarakat bersabar menunggu pengumuman resmi.
Ada 10 golongan mobil yang kebal terhadap aturan ganjil-genap.
Aturan ganjil genap tahun 2019 ini resmi menjadi permanen dan telah dimulai.