Belum surut info yang beredar mengenai pengetatan uji emisi dan pembatasan usia kendaraan bermotor di DKI Jakarta, belakangan tersiar kabar bahwa sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta diperluas.
Sebuah foto yang sempat diunggah di berbagai sosial media memberikan informasi mengenai perluasan areal ganjil-genap tersebut. Di mana mulai 5- 31 Agustus 2019 Dinas Perhubungan akan mulai melaksanakan sosialisasi ganjil-genap di beberapa kawasan Jl. RS Fatmawati - Jl. Panglima Polim - Jl. Sisingamangaraja - Jl. Pramuka - Jl. Salemba Raya - Jl. Kramat Raya - Jl. Gunung Sahari - Jl. Majapahit - Jl. Gajah Mada - Jl. Hayam Wuruk - Jl. Suryopranoto - JL. Balikpapan - Jl. Tomang Raya.
Foto tersebut telah membuat pro dan kontra karena tak hanya mobil saja yang akan mendapat dampak, tetapi juga akan diberlakukan pada pengguna roda dua.
Melalui Istragramnya @dishubdkijakarta, tersurat bahwa penggalan informasi tersebut merupakan materi diskusi antara Korlantas Polri, BPTJ (Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek), Ditlantas Polda Metro Jaya dan organisasi terkait tentang perluasan pembatasan lalu lintas ganjil dan genap.
Dishub DKI menghimbau agar masyarakat untuk menunggu informasi resminya.