Pemerintah daerah DKI Jakarta resmi memperpanjang aturan ganjil-genap, lewat Pergub Nomor 155 tahun 2018 dan berlaku mulai 2 Januari 2019 ini. Berdasarkan pergub yang sudah diteken tersebut, ada beberapa golongan kendaraan yang kebal dengan aturan ini.
Artinya mobil tersebut tidak akan ditindak, bila nomor kendaraannya di TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor), tak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap. Tertera pada pasal 4 Pergub 155/2018, aturan ini tak berlaku setidaknya pada 10 golongan kendaraan.
Berikut 10 golongan kendaraan tersebut:
1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:a. Presiden/Wakil Presiden.b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerahc. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/ Badan Pemeriksa Keuangan
2. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI
4. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans
5. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
6. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
7. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Sepeda motor
9. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.