OTODRIVER – Beberapa waktu lalu terjadi sebuah kecelakaan di mana sebuah mobil listrik menabrak puluhan motor yang terparkir dan sebelumnya juga sempat menabrak pengendara motor yang melintas, (19/4).
Kejadian di kawasan Sunter, Jakarta Utara tersebut, menurut Kasatlantas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Donni Bagus Wibisono, seperti dikutip dari Antara, diduga karena pengemudi mobil dalam kondisi mabuk saat mengemudi.
Kecelakaan itu tidak menyebabkan korban fatal, meski begitu tetap menimbulkan korban luka serta patah tulang.
Di Indonesia sendiri kejadian kecelakaan akibat ulah pengemudi yang berada dalampengaruh minuman beralkohol beberapa kali terjadi. “Mengemudi dalam keadaan mabuk, masuk ranah pidana, apalagi menyebabkan orang lain celaka,” buka Catur Wibowo, instruktur senior DSTC Defensive & Safety Driving Consulting.
Saat dihubungi langsung (21/4), Catur menyebutkan bahwa sudah waktunya jika pengelola tempat hiburan malam ikut ‘mengawasi’ secara tegas terhadap pengunjung yag ditengarai mabuk dan diketahui pula membawa kendaraan sendiri.
Di laman Toyota.astra.co.id, ada sejumlah hal yang menjadikan pengemudi dalam kondisi mabuk tidak bisa mengemudi;
1. Mempengaruhi kemampuan berpikir – minuman beralkohol, walaupun dalam kadar rendah, dapat mempengaruhi kemampuan untuk bereaksi, berpikir, memecahkan masalah, koordinasi otot, kewaspadaan, penglihatan, dan pendengaran.
2. Membuat reaksi lambat - alkohol merupakan suatu zat depresan yang dapat memperlambat fungsi otak. Sulit bereaksi cepat dalam berkendara jika berada di kondisi berbahaya.
3. Menimbulkan rasa kantuk.
4. Kesulitan memperhatikan kecepatan mobil - berbagai penelitian menunjukkan bahwa orang yang mengonsumsi alkohol mengalami kesulitan untuk mengetahui seberapa cepat mereka mengemudi atau berapa jarak antara dirinya dengan suatu benda atau orang lain.
5. Membuat terlalu percaya diri - alkohol juga dapat membuat kamu menjadi lebih percaya diri, yang juga dapat mempengaruhi kemampuan seseorang untuk mengambil suatu keputusan saat mengemudi.
6. Menurunkan Konsentrasi dan Koordinasi – minuman beralkohol telah terbukti dapat menurunkan daya konsentrasi dan kemampuan koordinasi otot yang dapat membuat kamu lebih sulit mengemudi dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Bahkan sedikit alkohol di dalam darah dapat menurunkan kemampuan untuk mengemudi, menurunkan daya konsentrasi, dan menurunkan refleks walaupun seklias tidak tampak terpengaruh oleh alkohol (tidak mabuk).
Perlu ada regulasi bagi pennyedia minuman beralkohol
Jika menilik UU LAJ, diwajibkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan wajar dan penuh konsentrasi
Jika pengendara mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, ia dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Sementara itu secara khusus, perbuatan mengemudi saat mabuk sudah diatur dalam Pasal 311 UU LLAJ, yang sebagian isinya seperti:
- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
- Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.
“Kalau di banyak negara, sudah memberlakukan aturan dimana pengunjung tempat hiburan malam yang hendak pulang dan ditengarai mabuk tidak bisa diberikan kunci mobilnya. Jadi semua customer yang datang harus menitipkan kunci mobil. Nah, ketika mengambil kunci, pengawasan bisa dilakukan selektif. Mana yang boleh ambil mobil, mana kondisi customer yang tidak boleh akibat mabuk sehigga perlu dipanggilkan taksi dan mobil diambil keesokan hari,” harap Catur lagi.
Ia memungkaskan bahwa tindakan preventif agar sebuah kendaraan bermotor tidak dikendarai oleh individu yang berada di bawah pengaruh alkohol perlu digiatkan. (EW)