Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

Ternyata APAR Untuk Mobil Dan Rumah Berbeda, Awas Jangan Tertukar!

Di pasaran sendiri, ada bermacam jenis senyawa yang digunakan untuk pemadam api tersebut. Mulai dari jenis busa, air, bubuk kimia dan karbon dioksida (CO2). Fungsinya pun berbeda.
Tips
Senin, 21 Juni 2021 13:00 WIB
Penulis : Ilham Pratama


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Lewat peraturan pemerintah, saat ini mobil baru yang dijual di Indonesia wajib menyertakan peranti APAR (Alat Pemadam Api Ringan). Hal ini juga kerap diikuti oleh pengguna mobil lama.

Di pasaran sendiri, ada bermacam jenis senyawa yang digunakan untuk pemadam api tersebut. Mulai dari jenis busa, air, bubuk kimia dan karbon dioksida (CO2).

Hal ini yang patut diperhitungkan dalam pemilihan APAR untuk mobil. Karena tiap jenis mampu memadamkan api di permukaan yang berbeda.

Di mana APAR untuk kendaraan paling cocok memakai jenis bubuk kimia (dry powder) karena terkait kebutuhan pemadaman di luar ruangan.

BACA JUGA

Pengemudi harus menyiapkan APAR di kendaraan yang jenisnya pas. Peranti APAR bisa berbeda untuk kebutuhan di rumah dan kendaraan.

"Yang kerap terjadi, adalah kesalahan memakai APAR. Saat mobil kebakaran, justru disemprot jenis CO2. Kalau pakai jenis ini justru membuat api makin besar karena efeknya ke api seperti ditiup," urai Achmad Wildan, Senior Investigator KNKT.

Menurutnya, APAR jenis CO2 itu lebih cocok dipakai di rumah. Di kondisi dalam ruangan yang luas.

"Diletakan di dalam kabin mobil pun berbahaya karena saat kebocoran, bisa terhirup pengemudi dan penumpang. Ini sangat berbahaya," ucapnya.

Sebagai catatan, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) bakal mewajibkan setiap agen pemegang merek (APM) untuk melengkapi mobil baru dengan alat pemadam api ringan (APAR).

Regulasi ini tertuang di Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.


Tags Terkait :
APAR Alat Pemadam Api Ringan Jenis APAR
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Mobil Listrik
Waduh, Banyak Mobil Listrik Punya APAR Tak Sesuai Peruntukan

Ternyata APAR yang disematkan sebagai peranti standar saat ini justru belum sesuai peruntukannya dalam memadamkan baterai mobil listrik.

1 tahun yang lalu


Berita
Mohon Dicek. Apakah APAR Di Mobil Anda Telah Sesuai Standar Keamanan Terbaru?

Apakah mobil anda sudah dilengkapi dengan APAR tidak bertekanan?

2 tahun yang lalu


Berita
Penting Diketehui, APAR Ada Kadaluarsanya

Pastikan APAR selalu dalam kondisi prima dan siaga

3 tahun yang lalu


Berita
Servvo, Hadirkan APAR Yang Jadi Standar OEM Mobil di Indonesia

APAR standar mobil harus mampu padamkan 3 jenis kebakaran

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Toyota Celica Akan Hidup Kembali Sebagai Mobil Mid Engine

Toyota Celica mid engine baru 2026 kabarnya pakai mesin 2.0L turbo 4-silinder ramah emisi, potensi layout mid-engine beda dari Supra dan GR86.

11 jam yang lalu


Berita
Perhatikan Jadwal One Way di Tol Trans Jawa Saat Arus Balik

Jadwal one way Tol Trans Jawa arus balik Lebaran diterapkan bertahap dari KM 263 Pejagan-Pemalang hingga KM 70 Jakarta-Cikampek. Antisipasi kemacetan menuju Jabodetabek.

13 jam yang lalu


Berita
VinFast Gratiskan Langganan Baterai Selama Dua Tahun

VinFast gratiskan langganan baterai 2 tahun untuk pembelian kendaraan listrik sebelum 31 Mei 2026. Program tambahan pengisian daya gratis hingga 2029, batas 2.000 km/bulan.

14 jam yang lalu


Berita
Ban Buatan Tiongkok Paling Top Di Jalan Basah, Ini Buktinya

Tes ban Linglong Sport Master jalan basah Jerman oleh Auto Bild catat jarak pengereman terpendek 2,5 m, ungguli Michelin Pilot Sport 5 meski kalah di trek kering.

15 jam yang lalu


Berita
Belum Lama Diperkenalkan Di China, Desain BYD Atto 3 Facelift Sudah Terdaftar Di Indonesia

Desain BYD Atto 3 facelift Indonesia terdaftar di DJKI dengan nomor A00202500796. Model China Yuan Plus hadir bumper baru, ADAS God's Eye C, dan jarak 510 km CLTC.

16 jam yang lalu