Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Mohon Dicek. Apakah APAR Di Mobil Anda Telah Sesuai Standar Keamanan Terbaru?

Berita
Sabtu, 26 Agustus 2023 13:30 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


OTODRIVER - Setiap mobil baru di Indonesia diwajibkan untuk disertakan tabung APAR (Alat Pemadam Api Ringan). Hal ini mengacu pada perundangan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, Tentang Keselamatan Kendaraan Bermotor.

“Standar keselamatan kendaraan yang diatur di dalam PM 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama yang diatur dalam regulasi ini baik itu kendaraan baru maupun lama. Termasuk juga masalah APAR,” ungkap Achmad Wildan, Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam seminar yang digelar Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) beberapa waktu lalu di Tangerang.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan APAR yang bertekanan.

BACA JUGA

Itu sebabnya, pada tanggal 7 November 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang pada intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan. 

Khusus mengenai APAR yang digunakan di dalam mobil, yang memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 (delapan) tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, adalah APAR yang tidak bertekanan.

Lalu bagaimana dengan APAR bertekanan?

Mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), bahwa APAR bertekanan tabungnya harus diperiksa atau diganti setelah 5 tahun. Isi tabung (materi memadamkan api) harus diganyti setiap tahaun dan diperiksa setiap 6 bulan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka APAR bertekanan tidak memenuhi standar yang sudah diatur.

“Pihak produsen berkewajiban untuk menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum yang telah ditetapkan, menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna kendaraan (KISS/keep it simple and stupid),” lanjut Ahmad.

Selain menggunakan jenis APAR tidak bertekanan, terdapat beberapa hal lain yang mengacu pada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi. Yakni tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A, B dan C serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun.

Demikian halnya untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam regulasi ini.

Lalu, apakah mobil anda sudah dilengkapi dengan APAR yang aman? (SS) 


Tags Terkait :
APAR APAR Bertekanan KNKT
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Mohon Dicek. Apakah APAR Di Mobil Anda Telah Sesuai Standar Keamanan Terbaru?

1 tahun yang lalu


Berita
Banjir Diskon Line Up Toyota Terbaru, Fortuner Rp 20 Juta Hingga Rush Rp 25 Juta

3 minggu yang lalu


Berita
Laris Manis, Simak Skema Kredit Nissan Serena e-Power Selama 5 Tahun

3 minggu yang lalu


Mobil Listrik
Waduh, Banyak Mobil Listrik Punya APAR Tak Sesuai Peruntukan

1 bulan yang lalu


Berita
Indolok Rilis Tiga Tipe Alat Pemadam, Ada yang Khusus EV

1 bulan yang lalu

Berita
Damri: Terus Berkomitmen Menambah Bus Listrik Tahun 2024

3 bulan yang lalu


Bus
Isuzu Traga, ‘Pewaris’ Panther Sebagai People Mover

3 bulan yang lalu

Berita
Toyota Voxy Diskon Rp 15 Juta, Kini Bisa Dibawa Pulang Mulai Rp 600 Juta-an

3 bulan yang lalu


Terkini

Bus
Transjakarta Resmi Buka Sekolah Khusus Pramudi Bus

1 jam yang lalu


Berita
Tahun 2024 Penuh Tantangan Bagi Industri Otomotif, Pabrikan Tetap Optimis

2 jam yang lalu


Pikap
Chang li, Pikap ‘Terkecil’ Di Dunia Sudah Mengaspal Di Indonesia

3 jam yang lalu


Bus
Inilah Golongan Penumpang Yang Digratiskan Naik Transjakarta

4 jam yang lalu


Berita
Industri Otomotif Jadi Pahlawan Devisa, Diharap Garap Segmen Murah Hybrid

5 jam yang lalu