Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Mohon Dicek. Apakah APAR Di Mobil Anda Telah Sesuai Standar Keamanan Terbaru?

Berita
Sabtu, 26 Agustus 2023 13:30 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


OTODRIVER - Setiap mobil baru di Indonesia diwajibkan untuk disertakan tabung APAR (Alat Pemadam Api Ringan). Hal ini mengacu pada perundangan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, Tentang Keselamatan Kendaraan Bermotor.

“Standar keselamatan kendaraan yang diatur di dalam PM 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama yang diatur dalam regulasi ini baik itu kendaraan baru maupun lama. Termasuk juga masalah APAR,” ungkap Achmad Wildan, Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam seminar yang digelar Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) beberapa waktu lalu di Tangerang.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan APAR yang bertekanan.

BACA JUGA

Itu sebabnya, pada tanggal 7 November 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang pada intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan. 

Khusus mengenai APAR yang digunakan di dalam mobil, yang memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 (delapan) tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, adalah APAR yang tidak bertekanan.

Lalu bagaimana dengan APAR bertekanan?

Mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), bahwa APAR bertekanan tabungnya harus diperiksa atau diganti setelah 5 tahun. Isi tabung (materi memadamkan api) harus diganyti setiap tahaun dan diperiksa setiap 6 bulan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka APAR bertekanan tidak memenuhi standar yang sudah diatur.

“Pihak produsen berkewajiban untuk menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum yang telah ditetapkan, menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna kendaraan (KISS/keep it simple and stupid),” lanjut Ahmad.

Selain menggunakan jenis APAR tidak bertekanan, terdapat beberapa hal lain yang mengacu pada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi. Yakni tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A, B dan C serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun.

Demikian halnya untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam regulasi ini.

Lalu, apakah mobil anda sudah dilengkapi dengan APAR yang aman? (SS) 

Apakah kualitas mobil China sudah bisa disandingkan dengan mobil Jepang dan Eropa?

Mobil China pernah punya sejarah kelam dalam hal kualitas. Saat ini produk mobil China yang hadir di Indonesia sudah punya kualitas yang lebih baik dibandingkan produk saat itu.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
APAR APAR Bertekanan KNKT
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Mohon Dicek. Apakah APAR Di Mobil Anda Telah Sesuai Standar Keamanan Terbaru?

1 tahun yang lalu


Bus
Kalista Rilis 60 Bus Listrik Higer Di Medan

2 hari yang lalu


Berita
Banjir Diskon Line Up Toyota Terbaru, Fortuner Rp 20 Juta Hingga Rush Rp 25 Juta

4 minggu yang lalu


Berita
Laris Manis, Simak Skema Kredit Nissan Serena e-Power Selama 5 Tahun

4 minggu yang lalu


Mobil Listrik
Waduh, Banyak Mobil Listrik Punya APAR Tak Sesuai Peruntukan

1 bulan yang lalu


Berita
Indolok Rilis Tiga Tipe Alat Pemadam, Ada yang Khusus EV

1 bulan yang lalu


Berita
Damri: Terus Berkomitmen Menambah Bus Listrik Tahun 2024

3 bulan yang lalu

Bus
Isuzu Traga, ‘Pewaris’ Panther Sebagai People Mover

3 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Avanza-Veloz Hybrid, Tak Dijual Tahun Depan. Lalu Kapan?

2 jam yang lalu


Berita
BP-AKR Resmikan SPBU Pertama Mereka di Kota Bandung, Di Sini Tempatnya

8 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Beri Sinyal Siapkan Mobil Hybrid Rakitan Dalam Negeri

9 jam yang lalu


Berita
Ini Yang Bakal Terjadi Apabila Honda-Nissan-Mitsubishi Merger

9 jam yang lalu


Berita
Toyota Zenix Hybrid Tipe V Jadi Yang Terlaris di Indonesia, Ini Skema Kreditnya Selama 5 Tahun

11 jam yang lalu