Pada saat ini Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sudah menjadi peranti standar yang wajib ada di dalam mobil baru. Sehingga tiap kendaraan baru yang dikeluarkan sejak Januari 2021 wajib menyertakan perangkat kebakaran ini.
“Jenis bahan pemadam yang digunakan harus bisa memadamkan tiga unsur kebakaran yakni benda padat, cairan dan kebakaran karena listrik,” jelas Hendra Prasetyo, General Manager PT Servvo Fire Indonesia, salah satu brand APAR yang banyak bermain untuk dunia otomotif. “Sejauh ini standar APAR yang digunakan material tipe Dry Chemical Powder Mono Ammonium Phosphate 90% yang efektif untuk memadamkan kebakaran kategori A,B dan C,” sambungnya.
Namun demikian Hendra mengatakan bahwa perangkat APAR tetap saja memiliki masa kadaluarsa. “Maksimal 5 tahun harus sudah diganti. Namun perlu diketahui bahwa sebenarnya yang kadaluarsa itu bukan semata-mata material yang diisikan ke dalam tabung APAR, melainkan juga perangkat pendukung lainnya seperti seal dan lain-lain,” jelas Hendra. “Di masa lima tahun itu kemungkinan perangkat seal dan pendukung lainnya akan alami kerusakan karena usia,” sambungnya.
Selain itu Hendra juga mengatakan bahwa material pamadam sebaiknya hanya digunakan untuk sekali aksi saja. “Walau digunakan sekali saja dan masih ada sisa media pemadam di dalam tabung, maka sisa di dalam tabung tersebut tidak bisa digunakan lagi,” jelasnya. “Material yang tersisa mungkin masih bisa digunakan, namun tabung tersebut sudah mengalami kehilangan tekanan dan jika digunakan lagi tidak akan optimal. Jadi harus dilakukan dbersihkan dan dilakukan refil lagi sekaligus memasang seal baru pada tabung,” lanjutnya.
"Pastikan APAR selalu dalam kondisi prima dan siap siaga untuk digunakan kapanpun," tutupnya.